REVISI UU KUP

Ini 6 Poin Kebijakan Pajak Terkait dengan Perubahan UU KUP

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 Juni 2021 | 17:15 WIB
Ini 6 Poin Kebijakan Pajak Terkait dengan Perubahan UU KUP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ada 6 aspek perubahan terkait dengan Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) diusulkan masuk dalam kerangka reformasi perpajakan 2021.

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (8/6/2021). Materi yang akan masuk dalam revisi UU KUP, sambungnya, melengkapi berbagai langkah reformasi yang sudah dilakukan pemerintah.

Pertama, asistensi penagihan pajak global. Nantinya, ada ketentuan mengenai pemberian bantuan penagihan aktif kepada negara mitra ataupun permintaan bantuan penagihan pajak kepada negara mitra yang dilakukan secara resiprokal.

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

“Jadi resiprokal ini sangat penting,” kata Sri Mulyani.

Kedua, kesetaraan dalam pengenaan sanksi dalam upaya hukum. Pemerintah membatalkan sanksi 100% apabila Putusan MA atas sengketa pajak dimenangkan wajib pajak. Sebaliknya, pemerintah menagih sanksi 100% apabila Putusan MA atas sengketa pajak dimenangkan pemerintah.

Ketiga, tindak lanjut Mutual Agreement Procedures (MAP) terkait adanya putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung. MAP antara otoritas pajak Indonesia dan negara mitra tetap dapat ditindaklanjuti walaupun terdapat putusan banding dan peninjauan kembali sepanjang objek yang diajukan MAP tidak diajukan banding atau peninjauan kembali oleh wajib pajak.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Keempat, penunjukan pihak lain untuk memungut pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak transaksi elektronik (PTE). Pemerintah dapat menunjuk pihak lain (seperti penyedia sarana transaksi elektronik) sebagai pemotong/pemungut pajak atas transaksi yang dilakukan melalui/melibatkan pihak lain tersebut.

Kelima, program peningkatan kepatuhan wajib pajak. Pemerintah akan memberi kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan secara sukarela atas kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi.

Wajib pajak dapat melakukan pembayaran PPh berdasarkan pada pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program Pengampunan Pajak. Selain itu, bisa juga melakukan pembayaran PPh berdasarkan pada pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi Tahun Pajak 2019.

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

“Ini untuk melengkapi … yang sudah kita lakukan, mulai dari sunset policy, reinventing policy, tax amnesty, dan … berbagai langkah untuk pelaksanaan AEoI (automatic exchange of information),” kata Sri Mulyani.

Keenam, penegakan hukum pidana pajak dengan mengedepankan ultimum remedium. Pemerintah akan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengganti kerugian pada pendapatan negara ditambah sanksi walaupun kasus pidana perpajakan sudah dalam proses penuntutan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 Juni 2021 | 20:01 WIB

Terima kasih DDTC News senantiasa memberikan update berita pajak hangat seperti rancangan perubahan UU KUP ini. Semoga poin-poin perubahan yang akan dibawa ke perubahan KUP sudah dipertimbangkan melalui evaluasi kebijakan sebelumnya dengan memperhatikan masukan dari seluruh pihak yang berperan dalam formulasi kebijakan.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT