KEBIJAKAN CUKAI

Ini 4 Faktor yang Perlu Diperhatikan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 14 Agustus 2016 | 19:01 WIB
Ini 4 Faktor yang Perlu Diperhatikan Ilustrasi: Botol plastik yang rencananya akan dikenakan cukai

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah diminta memperhatikan sedikitnya 4 faktor sebagai landasan utama perumusan kebijakan cukai, yaitu penerimaan negara, pengendalian produksi, penyerapan tenaga kerja, dan faktor kesehatan.

Direktur Insitute for Development of Economic and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati mengatakan faktor-faktor tersebut harus menjadi referensi utama dalam merumuskan kebijakan cukai.

"Jadi tidak bisa sembarang dalam merumuskan kebijakan, 4 faktor itu harus diperhatikan untuk meminimalisir dampak negatif,” ujarnya di Jakarta, Kamis (11/8)

Baca Juga:
Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Dia menjelaskan kebijakan tarif cukai perlu memperhatikan target penerimaan negara, karena penerimaan negara akan turun jika tarif cukai dinaikkan. Di sisi lain, kenaikan tarif cukai memberikan potensi mengurangi daya konsumsi masyarakat yang hingga kini cukup bagus.

Di sisi lain, kebijakan cukai juga akan berdampak terhadap produsen. Kelompok produsen menengah dan besar akan dengan mudah menyepak produsen kecil. Tersingkirnya produsen kecil salah satunya disebabkan karena membesarkan skala usaha produsen menengah.

“Upaya mempertahankan produsen kecil memang mudah ketika diucapkan, namun cukup sulit jika dilakukan, karena upaya tersebut perlu dibahas lebih lanjut. Tetapi produsen kecil diusahakan harus akan tetap ada,” tuturnya.

Baca Juga:
Catat! PPN Rokok Berpotensi Naik Jadi 10,7 Persen Tahun Depan

Enny menambahkan peningkatan tarif cukai yang akan mempercepat hilangnya produsen kecil bisa menambah angka pengangguran Indonesia.

Walaupun masyarakat bisa bekerja pada produsen menengah maupun produksi besar, jumlah produsen kecil lebih banyak dari produsen menengah keatas. Jadi produsen menengah keatas pun belum cukup mampu untuk menyerap tenaga kerja.

Untuk faktor kesehatan, Enny berpendapat kenaikan tarif cukai akan membatasi produksi. Namun yang jadi pertanyaan, apakah hal itu akan memberikan dampak yang positif terhadap kesehatan.

Baca Juga:
Estonia Tunda Penerapan Cukai Minuman Berpemanis hingga 2026

Menurut dia, kenaikan tarif cukai bukanlah faktor penentu berkurangnya konsumsi rokok. Karena dengan pengurangan angka perokok maka penerimaan atau pemasukan kas negara pun akan turut berkurang.

Enny berharap, kebijakan cukai yang tengah dirumuskan pemerintah bisa terealisasi secara optimal. Sebab efektivitas kebijakan cukai mampu meminimalisir munculnya potensi negatif terhadap kondisi perekonomian nasional. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Minggu, 14 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! PPN Rokok Berpotensi Naik Jadi 10,7 Persen Tahun Depan

Sabtu, 13 April 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PERPAJAKAN

Implementasi NPWP 16 Digit, DJBC Lakukan Penyesuaian pada 39 Aplikasi

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan