KONSULTASI

Ingin Manfaatkan Pembebasan PPh Pasal 22, Perlu Kantongi SKB?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 November 2020 | 11:44 WIB
Ingin Manfaatkan Pembebasan PPh Pasal 22, Perlu Kantongi SKB?

Andy Jayani,
Kadin Indonesia

Pertanyaan:
PERUSAHAAN tempat saya bekerja sempat mendistribusikan peralatan pelindung diri ke rumah sakit rujukan Covid-19. Namun, saya masih bingung dan ingin memastikan kembali, untuk mendapatkan fasilitas pembebasan PPh Pasal 22, apakah harus mengantongi Surat Keterangan Bebas (SKB) atau tidak?

Andi, Medan.

Jawaban:
Terima kasih Bapak Andi atas pertanyaannya. Ketentuan mengenai pemberian fasilitas PPh Pasal 22 dalam rangka penanganan Covid-19 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK.03/2020 (PMK 143/2020).

Pasal 5 ayat (2) PMK 143/2020 mengatur sebagai berikut :

“PPh Pasal 22 dipungut oleh:
a. Instansi Pemerintah berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang;
b. badan usaha tertentu berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usahanya; atau
c. badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri farmasi atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, sesuai dengan Pasal 5 ayat (4) PMK 143/2020, barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi: obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, peralatan untuk perawatan pasien; dan/atau peralatan pendukung lainnya yang dinyatakan oleh pihak tertentu untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19.

Lebih lanjut, Pasal 5 ayat (6) PMK 143/2020 menyatakan pihak ketiga yang melakukan penjualan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 kepada pihak tertentu diberikan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 untuk masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak Desember 2020.

Adapun yang dimaksud dengan pihak tertentu berdasarkan Pasal 5 ayat (11) PMK 143/2020 adalah badan/instansi pemerintah, rumah sakit, atau pihak lain selain badan/instansi pemerintah atau rumah sakit yang ditunjuk oleh badan/instansi pemerintah atau rumah sakit untuk membantu penanganan pandemi Covid-19

Merujuk pada Pasal 5 ayat (13) PMK 143/2020, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan barang yang dibutuhkan untuk penanganan Covid-19 kepada pihak tertentu diberikan melalui SKB Pemungutan PPh Pasal 22.

Dengah demikian, apabila Bapak mendistribusikan peralatan pelindung diri ke rumah sakit atau pihak-pihak sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, c, d dan e PMK No. 34/PMK.010/2017 s.t.d.t.d PMK No. 199/PMK.010/2019 jo. Pasal 5 ayat (11) PMK 143/2020, Bapak berhak atas pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22.

Berdasarkan Pasal 6 ayat (3) PMK 143/2020 pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 berlaku sejak tanggal SKB diterbitkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.

Selanjutnya, berdasarkan pada Pasal 6 ayat (1) PMK 143/2020, untuk memperoleh SKB Pemungutan PPh Pasal 22, Bapak harus mengajukan permohonan SKB dengan mengisi formulir melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id sesuai contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Huruf B PMK Nomor 143/PMK.03/2020.

Apabila permohonan memenuhi ketentuan, Kepala KPP akan menerbitkan SKB Pemungutan PPh Pasal 22. Sebaliknya, apabila permohonan Bapak tidak memenuhi ketentuan, Kepala KPP akan menerbitkan Surat Penolakan.

Satu hal penting yang perlu kami sampaikan juga adalah dalam hal Bapak telah memperoleh SKB Pemungutan PPh Pasal 22, Bapak harus menyampaikan laporan realisasi dari Pemungutan PPh Pasal 22 sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran F PMK 143/ 2020. Laporan harus disampaikan melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya untuk setiap Masa Pajak.

Demikian penjelasan dari kami. Semoga dapat membantu.

Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research ini menayangkan artikel setiap Selasa, terutama untuk jawaban atas pertanyaan yang diajukan ke alamat email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

BERITA PILIHAN