PP 49/2020

Ingat! Penundaan Iuran Jaminan Pensiun Wajib Dilunasi Tahun Depan

Muhamad Wildan | Selasa, 08 September 2020 | 15:39 WIB
Ingat! Penundaan Iuran Jaminan Pensiun Wajib Dilunasi Tahun Depan

Ilustrasi. (foto: BPJS Ketenagakerjaan)

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah memberikan relaksasi iuran jaminan pensiun dalam BPJS Ketenagakerjaan berupa penundaan pembayaran untuk 99% premi yang dibayarkan hingga Januari 2021.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2020, iuran yang dibayar cukup hanya 1% dari nilai keseluruhan iuran jaminan pensiun. Pemberi kerja wajib menyetorkan paling lambat tanggal 30 bulan berikutnya.

"Sebagian iuran jaminan pensiun sisanya yaitu sebesar 99% dari iuran jaminan pensiun diberikan penundaan pembayaran sebagian iuran jaminan pensiun," bunyi Pasal 17 ayat (2) huruf b beleid terbaru tersebut, dikutip Selasa (8/9/2020).

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Iuran yang ditunda pembayarannya tersebut bisa dilunasi secara sekaligus ataupun bertahap paling lambat mulai 15 Mei 2021. Pelunasan iuran jaminan pensiun dapat dilakukan secara bertahap hingga 15 April 2022.

Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi perusahaan/pemberi kerja untuk mendapatkan penundaan pembayaran iuran jaminan pensiun ini antara lain omzet bulanan usaha turun 30% akibat pandemi Corona.

Data penurunan omzet tersebut harus disampaikan per bulan sejak Februari 2020 dengan surat pernyataan dari pemberi kerja. Adapun syarat omzet bulanan ini berlaku bagi usaha menengah dan besar.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Tak hanya itu, usaha besar dan menengah yang ingin mendapatkan penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek juga harus telah melunasi iuran jaminan pensiun sampai dengan Juli 2020.

Untuk usaha mikro dan kecil (UMK), pemerintah tidak memberikan syarat penurunan omzet seperti yang berlaku untuk usaha menengah dan besar. UMK hanya perlu melunasi iuran jaminan pensiun hingga Juli 2020 terlebih dahulu.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2020 juga menyebutkan seluruh bentuk fasilitas termasuk penundaan pembayaran iuran jaminan pensiun berlaku untuk Agustus 2020 sampai dengan Januari 2021. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M