UU HKPD

Ingat! Makan di Restoran Jadi Objek Pajak Daerah, Tak Kena PPN 11%

Dian Kurniati
Rabu, 18 Mei 2022 | 17.30 WIB
Ingat! Makan di Restoran Jadi Objek Pajak Daerah, Tak Kena PPN 11%

Sejumlah pengunjung restoran mengambil makanan berbuka puasa yang disiapkan di Restoran Aston Kupang, NTT, Kamis (7/4/2022). ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/hp.
 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan makan di restoran tidak akan terkena pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11%.

Melalui akun media sosial Twitter, DJP menjelaskan makanan di restoran merupakan objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, bukan pemerintah pusat. Dalam hal ini, tarif maksimal PBJT diatur sebesar 10%.

"#KawanPajak, saat sedang bersantap di restoran tidak ada pengenaan PPN atas transaksi tersebut," cuit akun @DitjenPajakRI, Rabu (18/5/2022).

Pasal 4A ayat (2) UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menyatakan jenis barang yang tidak dikenai PPN yakni barang tertentu dalam kelompok termasuk makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya.

Pasalnya, kelompok barang tersebut merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) s.t.d.t.d UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

UU HKPD kemudian memasukkan makanan di restoran ke dalam kelompok objek PBJT. Pemungutan jenis pajak tersebut menjadi kewenangan pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota.

Adapun barang tertentu yang dikecualikan dari objek PBJT adalah penyerahan makanan dan/atau minuman dengan peredaran usaha tidak melebihi batas tertentu yang ditetapkan dalam perda; dilakukan oleh toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual makanan dan/atau minuman; dilakukan oleh pabrik makanan dan/atau minuman; atau disediakan oleh penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) pada bandar udara.

"Transaksi tersebut merupakan objek pajak barang dan jasa tertentu yang merupakan pajak daerah dan wewenangnya merupakan wewenang pemerintah daerah, bukan wewenang DJP," bunyi cuitan DJP.

DJP pun meminta warganet mencoba mengamati setruk yang diterima setelah makan di restoran. Pada bagian bawah, biasanya akan tertulis pajak yang dikenakan kepada konsumen. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Audina Pramesti
baru saja
Makanan dan minuman di restoran bukan merupakan barang yang dikenai PPN dikarenakan telah dikenakan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) yang merupakan pajak daerah. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya pengenaan pajak berganda.