UU HKPD

Ingat! Makan di Restoran Jadi Objek Pajak Daerah, Tak Kena PPN 11%

Dian Kurniati | Rabu, 18 Mei 2022 | 17:30 WIB
Ingat! Makan di Restoran Jadi Objek Pajak Daerah, Tak Kena PPN 11%

Sejumlah pengunjung restoran mengambil makanan berbuka puasa yang disiapkan di Restoran Aston Kupang, NTT, Kamis (7/4/2022). ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/hp.
 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan makan di restoran tidak akan terkena pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11%.

Melalui akun media sosial Twitter, DJP menjelaskan makanan di restoran merupakan objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, bukan pemerintah pusat. Dalam hal ini, tarif maksimal PBJT diatur sebesar 10%.

"#KawanPajak, saat sedang bersantap di restoran tidak ada pengenaan PPN atas transaksi tersebut," cuit akun @DitjenPajakRI, Rabu (18/5/2022).

Baca Juga:
Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Pasal 4A ayat (2) UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menyatakan jenis barang yang tidak dikenai PPN yakni barang tertentu dalam kelompok termasuk makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya.

Pasalnya, kelompok barang tersebut merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) s.t.d.t.d UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

UU HKPD kemudian memasukkan makanan di restoran ke dalam kelompok objek PBJT. Pemungutan jenis pajak tersebut menjadi kewenangan pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota.

Baca Juga:
Rayakan HUT Ke-423, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Daerah

Adapun barang tertentu yang dikecualikan dari objek PBJT adalah penyerahan makanan dan/atau minuman dengan peredaran usaha tidak melebihi batas tertentu yang ditetapkan dalam perda; dilakukan oleh toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual makanan dan/atau minuman; dilakukan oleh pabrik makanan dan/atau minuman; atau disediakan oleh penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) pada bandar udara.

"Transaksi tersebut merupakan objek pajak barang dan jasa tertentu yang merupakan pajak daerah dan wewenangnya merupakan wewenang pemerintah daerah, bukan wewenang DJP," bunyi cuitan DJP.

DJP pun meminta warganet mencoba mengamati setruk yang diterima setelah makan di restoran. Pada bagian bawah, biasanya akan tertulis pajak yang dikenakan kepada konsumen. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 18 Mei 2022 | 21:16 WIB

Makanan dan minuman di restoran bukan merupakan barang yang dikenai PPN dikarenakan telah dikenakan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) yang merupakan pajak daerah. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya pengenaan pajak berganda.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN TEGAL

Rayakan HUT Ke-423, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:00 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Begini Analisis BKF Soal Pertumbuhan Ekonomi hingga Akhir Tahun

Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?