Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Faisal Syafruddin. (Foto: Pemprov DKI Jakarta)
JAKARTA, DDTCNews—Batas akhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) akan jatuh pada Senin, 16 September 2019. Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta mengingatkan agar warga Jakarta yang memiliki utang PBB-P2 jangan sampai terlambat membayar.
“Jika telat, Sobat Pajak akan dikenakan denda 2% per bulan, penempelan tanda tunggakan pajak, dan penagihan aktif bersama KPK,” ungkap Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Faisal Syafruddin dalam keterangan resmi, Jumat (13/9/2019).
Demi mempermudah masyarakat yang ingin membayar PBB, BPRD telah bekerja sama dengan bank dan perusahaan di antaranya Bank DKI, BCA, BRI, BNI, Mandiri, Danamon, CIMB, MNC, Bukopin, BJB, Maybank, BRI Syariah, BTN, Pos Indonesia, Indomaret, Tokopedia, dan Alfamart.
Selain itu, ada pula kegiatan Jemput Bola pelayanan pembayaran PBB-P2 lewat mobil keliling, yang dilaksanakan di Kelurahan Cipedak oleh PT Bank DKI pada Jumat 13 September 2019 dan Kelurahan Ciganjur oleh PT Pos Indonesia pada Senin, 16 September 2019 pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Sebelumnya, Faisal menjelaskan bahwa perolehan PBB-P2 DKI Jakarta mampu tumbuh positif di tahun ini akibat penerapan Fiscal Cadaster PBB P-2. “Sampai 11 September 2019 perolehan PBB-P2 sudah Rp6,33 triliun dari target Rp9,65 triliun. Ini melampaui perolehan tahun,” ungkap Faisal.
Seperti diketahui, Fiscal Cadaster PBB-P2 merupakan program pendataan dalam sistem administrasi informasi detail atas tanah dari wajib pajak (WP) yang berada di suatu wilayah. Program ini diluncurkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada April 2019.
Faisal menambahkan pelaksanaan fiscal cadaster tahap I telah dimulai sejak 22 April 2019 hingga 30 Juni 2019. Fiscal cadaster tahap II yang kini tengah berlangsung, ditargetkan rampung pada Desember 2019. “Sampai bulan ini masih on target,” katanya.
Fiscal cadaster menggunakan drone guna menghasilkan gambar untuk memetakan lahan. Setelah itu, petugas memverifikasi apakah data drone tersebut valid dan dapat digunakan. Data ini diintegrasikan dengan data objek pajak sehingga BPRD dapat menentukan potensi pajak. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.