PAJAK BERGANDA

Indonesia-Singapura Sepakati Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda

Dian Kurniati | Selasa, 04 Februari 2020 | 17:21 WIB
Indonesia-Singapura Sepakati Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda

ilustrasi.

JAKARTA, DDTC—Pemerintah Indonesia dan Singapura resmi menyepakati perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B), atau avoidance of double taxation di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Penandatanganan tax treaty tersebut dilakukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan perwakilan Singapura, disaksikan Presiden Joko Widodo dan Presiden Singapura Halimah Yacob pada Selasa (04/02/2020).

Dalam kesempatan itu, Jokowi mengaku senang dengan penandatanganan kesepakatan tersebut. Presiden berterima kasih karena Singapura bersedia memperkuat kerja sama perpajakan dengan Indonesia.

Baca Juga:
Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

"Saya sangat puas dengan kemajuan kerjasama kita (Indonesia-Singapura), yakni selesainya negosiasi perjanjian persetujuan penghindaran pajak berganda yang tadi telah kita saksikan dan telah ditandatangani," kata Jokowi di Istana Bogor.

Kesepakatan baru itu juga diklaim pemerintah Indonesia lebih adil lantaran perjanjian sebelumnya—yang sudah berlaku sejak 1991—cenderung lebih menguntungkan Singapura ketimbang Indonesia.

Pada kerja sama itu, Singapura mendapat penurunan tarif pajak pemotongan untuk royalti dan laba perusahaan cabang. Adapun, kerja sama Indonesia-Singapura itu telah terjalin selama lebih dari 50 tahun.

Baca Juga:
Awasi BKC Ilegal, DJBC Sudah Lakukan 6.000 Penindakan selama Kuartal I

Sementara itu, Presiden Singapura Halimah Yacob meyakini persetujuan penghindaran pajak berganda tersebut akan menguntungkan kedua negara, di tengah situasi dunia yang serba tidak pasti saat ini.

"Sebagai tetangga yang baik, kedua negara telah mendapat keuntungan, dan mengatasi tantangan bersama," kata Halimah.

Dilansir dari The Strait Times, hubungan kerja sama kedua negara terus meningkat setiap tahun. Pada 2018, nilai perdagangan kedua negara mencapai US$65 miliar, atau meningkat 9,4% dari tahun sebelumnya.

Halimah juga menyebut Singapura merupakan investor asing utama Indonesia selama enam tahun terakhir. Dia berkata, posisi itu menunjukkan kepercayaan Singapura pada stabilitas perekonomian Indonesia, meski tekanan secara eksternal selalu dinamis. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi