ilustrasi.
JAKARTA, DDTC—Pemerintah Indonesia dan Singapura resmi menyepakati perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B), atau avoidance of double taxation di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Penandatanganan tax treaty tersebut dilakukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan perwakilan Singapura, disaksikan Presiden Joko Widodo dan Presiden Singapura Halimah Yacob pada Selasa (04/02/2020).
Dalam kesempatan itu, Jokowi mengaku senang dengan penandatanganan kesepakatan tersebut. Presiden berterima kasih karena Singapura bersedia memperkuat kerja sama perpajakan dengan Indonesia.
"Saya sangat puas dengan kemajuan kerjasama kita (Indonesia-Singapura), yakni selesainya negosiasi perjanjian persetujuan penghindaran pajak berganda yang tadi telah kita saksikan dan telah ditandatangani," kata Jokowi di Istana Bogor.
Kesepakatan baru itu juga diklaim pemerintah Indonesia lebih adil lantaran perjanjian sebelumnya—yang sudah berlaku sejak 1991—cenderung lebih menguntungkan Singapura ketimbang Indonesia.
Pada kerja sama itu, Singapura mendapat penurunan tarif pajak pemotongan untuk royalti dan laba perusahaan cabang. Adapun, kerja sama Indonesia-Singapura itu telah terjalin selama lebih dari 50 tahun.
Sementara itu, Presiden Singapura Halimah Yacob meyakini persetujuan penghindaran pajak berganda tersebut akan menguntungkan kedua negara, di tengah situasi dunia yang serba tidak pasti saat ini.
"Sebagai tetangga yang baik, kedua negara telah mendapat keuntungan, dan mengatasi tantangan bersama," kata Halimah.
Dilansir dari The Strait Times, hubungan kerja sama kedua negara terus meningkat setiap tahun. Pada 2018, nilai perdagangan kedua negara mencapai US$65 miliar, atau meningkat 9,4% dari tahun sebelumnya.
Halimah juga menyebut Singapura merupakan investor asing utama Indonesia selama enam tahun terakhir. Dia berkata, posisi itu menunjukkan kepercayaan Singapura pada stabilitas perekonomian Indonesia, meski tekanan secara eksternal selalu dinamis. (rig)