KERJA SAMA INTERNASIONAL

Indonesia Kirim Notifikasi ke OECD, MLI Berlaku Bertahap Mulai 2021

Muhamad Wildan | Selasa, 01 Desember 2020 | 18:01 WIB
Indonesia Kirim Notifikasi ke OECD, MLI Berlaku Bertahap Mulai 2021

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (Foto: Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan Multilateral Instrument (MLI) akan berlaku (entry into effect) bagi Indonesia atas pemotongan dan pemungutan pajak pada 2021 dan mulai berlaku pada jenis pajak lainnya pada 2022.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan MLI mulai berlaku pada 2021 seiring dengan disampaikannya notifikasi oleh Indonesia kepada Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) selaku depositary pada 26 November 2020.

"Harapan besarnya ke depan aktivitas untuk Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) tidak hanya BEPS Action Plan 15 tetapi juga rencana aksi lain bisa berjalan baik," ujar Suryo, Senin (1/12/2020).

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Merujuk pada dokumen notifikasi yang diunggah pada laman resmi OECD, Indonesia mengirimkan notifikasi kepada OECD atas Pasal 35 MLI tentang entry into effect, khususnya Pasal 35 ayat (7) huruf b MLI.

Sesuai dengan pasal itu, dengan notifikasi yang baru dikirimkan Indonesia telah menyampaikan konfirmasi penyelesaian prosedur internal keberlakuan efektif ketentuan MLI atas perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang terlampir pada dokumen notifikasi tersebut.

Terdapat 22 P3B yang dicantumkan oleh Indonesia pada dokumen notifikasi antara lain P3B Indonesia dengan Australia, Kanada, Prancis, India, Jepang, Luksemburg, Belanda, Selandia Baru, Singapura, Korea Selatan, dan Inggris.

Baca Juga:
Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Kemudian juga Uni Emirat Arab, Belgia, Finlandia, Polandia, Qatar, Slovakia, Denmark, Portugal, Rusia, Serbia, dan Swedia. "[Melalui notifikasi] kami memperbaiki beberapa klausul pada P3B agar sesuai dengan tujuan untuk menjalankan BEPS Action Plan 15," ujar Suryo.

Sebagai tindak lanjut atas pengiriman notifikasi oleh Indonesia tersebut, Suryo mengatakan DJP sedang menyiapkan beberapa surat edaran tentang implementasi MLI atas P3B yang sudah dinotifikasi kepada OECD.

Seperti diketahui, Indonesia telah meratifikasi MLI melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 77/2019. Pada dokumen ratifikasi tersebut, Indonesia memasukkan 47 P3B sebagai P3B tercakup (covered tax agreement/CTA).

OECD mencatat Indonesia telah menyetorkan dokumen ratifikasi MLI kepada OECD sejak 28 April 2020. Entry into force MLI bagi Indonesia tercatat sudah dimulai sejak 1 Agustus 2020. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara