PERJANJIAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

Indonesia Bidik Renegosiasi P3B dengan Korea Selatan dan Jepang

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 Februari 2020 | 18:50 WIB
Indonesia Bidik Renegosiasi P3B dengan Korea Selatan dan Jepang

Kepala Pusat Penerimaan Negara Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Rofyanto Kurniawan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Keuangan akan melanjutkan proses pembaruan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan beberapa negara mitra tahun ini pasca ditekennya kesepakatan dengan Singapura.

Kepala Pusat Penerimaan Negara Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Rofyanto Kurniawan mengatakan pembaruan P3B tidak berhenti pada Singapura. Indonesia akan segera menyasar negara-negara Asia lainnya untuk merenegosiasi P3B.

"Kami sudah rencanakan di 2020 ini akan melakukan negosiasi P3B dengan Korea Selatan dan Jepang," kata Rofy dalam acara Dialogue KiTA di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (7/2/2020).

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Jika tidak ada aral melintang, kata Rofy, Indonesia akan mulai membahas renegosiasi P3B dengan Korea Selatan pada April 2020. Setelah itu, Indonesia juga berupaya menyasar negara Asia lainnya.

Meski begitu, lanjutnya, otoritas fiskal juga membuka peluang untuk merenegosiasi P3B di luar Asia, misalnya di kawasan Eropa. Menurutnya, Indonesia juga memiliki kepentingan untuk memperbarui P3B dengan negara Eropa seperti Jerman dan Prancis.

"Negosiasi (P3B) dengan negara lain seperti Jerman dan Perancis itu tidak kalah penting. Artinya dengan P3B kita yang semakin baik, hal itu akan membuat investor dari negara lain makin tertarik untuk datang ke Indonesia," papar Rofy.

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Pemerintah juga memastikan bahwa setiap pembaruan P3B akan menganut asas win-win solution. Artinya, setiap perubahan perjanjian pajak yang dihasilkan menguntungkan kedua belah pihak.

Meski begitu, renegosiasi tersebut juga tetap mengedepankan prinsip dasar penyusun P3B yaitu meminimalisir pengenaan pajak berganda dengan pembagian hak pemajakan, serta menutup celah praktik penghindaran dan pengelakan pajak.

"Kami ingin output dari negosiasi bagus untuk Indonesia dan juga negara mitra, sehingga diharapkan dengan negosiasi ini bisa membuat iklim investasi Indonesia menjadi makin menarik," imbuhnya.

Sekadar informasi, ada tiga narasumber dalam Dialogue KiTa kali ini. Selain Rofyanto, ada pula Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) John Hutagaol, dan Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan