KEBIJAKAN PERDAGANGAN

India Bebaskan Safeguard Produk Polivinil Klorida RI, Ini Kata Mendag

Dian Kurniati | Kamis, 22 Juni 2023 | 15:30 WIB
India Bebaskan Safeguard Produk Polivinil Klorida RI, Ini Kata Mendag

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah India memutuskan membebaskan pengenaan tindakan pengamanan atau safeguard atas produk termoplastik polivinil klorida (PVC) asal Indonesia.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan kabar tersebut tercantum dalam laporan hasil akhir penyelidikan yang diterbitkan Directorate General of Trade Remedies (DGTR) India pada 15 Mei 2023. Dengan keputusan ini, ekspor produk polivinil klorida ke India berpeluang terus meningkat.

"Hasil positif ini tentu menjadi angin segar serta membuka peluang industri PVC Indonesia untuk meningkatkan ekspor ke pasar India," katanya, Kamis (22/6/2023).

Baca Juga:
Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Zulkifli mengatakan penyelidikan safeguard atas produk PVC Suspension Resins with Residual Vinyl Chloride Monomer (RVCM) above 2 PPM dengan pos tarif 3904.10.20 mulai dilaksanakan pada 16 September 2022. Penyelidikan ini diajukan oleh 2 pelaku industri India, yakni Chemplast Cuddalore Vinyls Ltd dan DCW Ltd.

Sejak dimulainya penyelidikan, pemerintah indonesia telah melakukan pembelaan berupa penyampaian sanggahan/submisi secara tertulis maupun secara lisan dalam pelaksanaan dengar pendapat umum (public hearing) yang diselenggarakan DGTR India. Hasilnya, Indonesia berhasil dikecualikan dari tindakan pengamanan perdagangan berupa kuota oleh India.

Dia menyebut Indonesia menjadi salah satu negara eksportir yang dikecualikan dari penerapan tindakan pengamanan perdagangan karena volume impor dari Indonesia berada di bawah ambang batas minimal (de minimis) atau di bawah 3% dari total impor India. Kesimpulan DGTR India tersebut sejalan dengan poin pembelaan yang disampaikan pemerintah kepada otoritas India.

Baca Juga:
Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

"Kami berharap produsen produk tersebut dapat terpacu untuk mengakselerasi ekspor ke pasar India guna menunjang kinerja ekspor nonmigas," ujarnya.

Sementara itu, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Budi Santoro menyebut DGTR memberikan rekomendasi pengenaan safeguard measure berupa quantitative restriction (kuota) selama 1 tahun kepada China, Taiwan, Amerika Serikat, dan Rusia dengan besaran kuota yang bervariasi. Besaran kuota dihitung berdasarkan rata-rata volume impor produk tersebut di India selama 2 tahun terakhir.

Dia menyebut impor produk PVC dengan kode HS 3904.10.20 asal Indonesia oleh India mengalami kenaikan tajam sebesar 458,21% pada 2021, dengan nilai dan volume impor mencapai US$49,83 juta dan 34.199,5 MT.

"Dengan dikecualikannya Indonesia dari penerapan kuota, diharapkan kinerja ekspor produk PVC asal Indonesia ke India dapat meningkat," katanya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS