KEBIJAKAN PERDAGANGAN

India Bebaskan Safeguard Produk Polivinil Klorida RI, Ini Kata Mendag

Dian Kurniati
Kamis, 22 Juni 2023 | 15.30 WIB
India Bebaskan Safeguard Produk Polivinil Klorida RI, Ini Kata Mendag

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah India memutuskan membebaskan pengenaan tindakan pengamanan atau safeguard atas produk termoplastik polivinil klorida (PVC) asal Indonesia.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan kabar tersebut tercantum dalam laporan hasil akhir penyelidikan yang diterbitkan Directorate General of Trade Remedies (DGTR) India pada 15 Mei 2023. Dengan keputusan ini, ekspor produk polivinil klorida ke India berpeluang terus meningkat.

"Hasil positif ini tentu menjadi angin segar serta membuka peluang industri PVC Indonesia untuk meningkatkan ekspor ke pasar India," katanya, Kamis (22/6/2023).

Zulkifli mengatakan penyelidikan safeguard atas produk PVC Suspension Resins with Residual Vinyl Chloride Monomer (RVCM) above 2 PPM dengan pos tarif 3904.10.20 mulai dilaksanakan pada 16 September 2022. Penyelidikan ini diajukan oleh 2 pelaku industri India, yakni Chemplast Cuddalore Vinyls Ltd dan DCW Ltd.

Sejak dimulainya penyelidikan, pemerintah indonesia telah melakukan pembelaan berupa penyampaian sanggahan/submisi secara tertulis maupun secara lisan dalam pelaksanaan dengar pendapat umum (public hearing) yang diselenggarakan DGTR India. Hasilnya, Indonesia berhasil dikecualikan dari tindakan pengamanan perdagangan berupa kuota oleh India.

Dia menyebut Indonesia menjadi salah satu negara eksportir yang dikecualikan dari penerapan tindakan pengamanan perdagangan karena volume impor dari Indonesia berada di bawah ambang batas minimal (de minimis) atau di bawah 3% dari total impor India. Kesimpulan DGTR India tersebut sejalan dengan poin pembelaan yang disampaikan pemerintah kepada otoritas India.

"Kami berharap produsen produk tersebut dapat terpacu untuk mengakselerasi ekspor ke pasar India guna menunjang kinerja ekspor nonmigas," ujarnya.

Sementara itu, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Budi Santoro menyebut DGTR memberikan rekomendasi pengenaan safeguard measure berupa quantitative restriction (kuota) selama 1 tahun kepada China, Taiwan, Amerika Serikat, dan Rusia dengan besaran kuota yang bervariasi. Besaran kuota dihitung berdasarkan rata-rata volume impor produk tersebut di India selama 2 tahun terakhir.

Dia menyebut impor produk PVC dengan kode HS 3904.10.20 asal Indonesia oleh India mengalami kenaikan tajam sebesar 458,21% pada 2021, dengan nilai dan volume  impor mencapai US$49,83 juta dan 34.199,5 MT.

"Dengan dikecualikannya Indonesia dari penerapan kuota, diharapkan kinerja ekspor produk PVC asal Indonesia ke India dapat meningkat," katanya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.