KEBIJAKAN KEPABEANAN

Impor Pakaian Bekas Dilarang, DJBC Gencarkan Penindakan

Dian Kurniati | Rabu, 15 Maret 2023 | 12:30 WIB
Impor Pakaian Bekas Dilarang, DJBC Gencarkan Penindakan

Dirjen Bea dan Cukai Askolani.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan terus menindak impor pakaian bekas dalam karung (ballpress) di berbagai pintu masuk.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan instansinya telah melakukan 234 penindakan terhadap impor baju bekas sebanyak 6.177 ballpress pada 2022. Sepanjang Januari hingga Februari 2023, DJBC melaksanakan 44 penindakan terhadap 1.700 ballpress pakaian bekas.

"Tentunya kami bekerja sama dengan aparat penegak hukum yang alhamdulillah cukup solid. Kami akan selalu melakukan pengawasan sesuai dengan ketentuan lartas [larangan dan/atau pembatasan] yang ditetapkan Kementerian Perdagangan," katanya, dikutip pada Rabu (15/3/2023).

Baca Juga:
Soal Persiapan Pengadilan Pajak di Bawah MA, Begini Saran Peneliti

Sesuai dengan ketentuan pemasukan komoditas, lanjut Askolani, pemerintah melarang impor pakaian bekas. Impor hanya dibolehkan bagi barang tertentu yang ditetapkan lain dan dikecualikan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Melalui Permendag 51/2015 dan Permendag 18/2021 s.t.d.d Permendag 40/2022, pakaian bekas termasuk dalam barang yang dilarang diimpor. Pelarangan dilakukan untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum, serta melindungi kesehatan dan keselamatan manusia.

Askolani menjelaskan DJBC telah memetakan titik risiko untuk memitigasi impor ballpress pakaian bekas. Titik yang diwaspadai, yaitu impor barang dari pesisir timur Pulau Sumatera seperti wilayah Batam, Kepulauan Riau.

Baca Juga:
Pengalihan Pengadilan Pajak: Momentum WP Akses Keadilan dengan Mudah

Menurutnya, kapal pengangkut pakaian bekas impor biasanya mendarat di pelabuhan tidak resmi. Di sisi lain, DJBC juga akan tetap mewaspadai importasi ballpress pakaian bekas melalui pelabuhan utama seperti Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak, dan Belawan.

Pada pelabuhan tersebut, biasanya importir menggunakan modus tidak mendeklarasikan barang atau menyisipkan pada barang lainnya.

"Tentunya menjadi kewaspadaan kami untuk melakukan penindakan dan juga risiko dari lintas batas yang menjadi titik pengawasan kita," ujar Askolani.

Baca Juga:
Asosiasi Usul Jasa Kelola Air Limbah Domestik Bebas PPN, Ini Alasannya

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki sebelumnya meminta penindakan terhadap aktivitas thrifting pakaian bekas impor diperkuat.

Menurutnya, aktivitas thrifting pakaian bekas impor telah menimbulkan banyak dampak negatif seperti masalah lingkungan, kerugian pendapatan negara, serta melemahkan daya saing produk UKM. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

BERITA PILIHAN

Rabu, 07 Juni 2023 | 20:00 WIB PERADILAN PAJAK

Soal Persiapan Pengadilan Pajak di Bawah MA, Begini Saran Peneliti

Rabu, 07 Juni 2023 | 18:57 WIB PENGADILAN PAJAK

Begini Kata Komisi Yudisial Soal Pengawasan Hakim Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 16:37 WIB KERJA SAMA PENDIDIKAN

STH Indonesia Jentera dan DDTC Teken MoU Pendidikan Hukum Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Pemanfaatan Insentif Fiskal untuk Energi Terbarukan Belum Optimal

Rabu, 07 Juni 2023 | 14:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

Pemerintah Minta Komwasjak Berpihak ke Wajib Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 12:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Putusan Pengadilan Pajak Harus Berkualitas Agar Bisa Jadi Preseden