KEBIJAKAN KEPABEANAN

Impor Barang Contoh untuk Keperluan Produksi Bisa Bebas Bea Masuk

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 26 Januari 2024 | 14:00 WIB
Impor Barang Contoh untuk Keperluan Produksi Bisa Bebas Bea Masuk

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah dapat membebaskan bea masuk atas impor barang contoh untuk keperluan produksi. Pembebasan bea masuk atas impor barang contoh tersebut tercantum dalam Pasal 25 ayat (1) huruf j UU Kepabeanan.

Berdasarkan pasal tersebut, barang contoh bisa dibebaskan dari bea masuk sepanjang tidak untuk diperdagangkan. Adapun barang contoh tersebut memang diimpor khusus antara lain untuk keperluan produksi dan pameran.

“Barang contoh yaitu barang yang diimpor khusus sebagai contoh, antara lain untuk keperluan produksi (prototipe) dan pameran dalam jumlah dan jenis yang terbatas, baik tipe maupun merek,” bunyi penjelasan pasal 25 ayat (1) huruf j, dikutip pada Jumat (26/1/2024).

Baca Juga:
Pemeriksaan Fisik Barang Rush Handling Kini Selektif Berbasis Risiko

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang contoh untuk keperluan produksi diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 140/KMK.05/1997.

Berdasarkan keputusan itu, barang contoh untuk keperluan produksi merupakan semua barang yang diimpor secara khusus sebagai contoh bagi pembuatan hasil produksi. Hasil produksi itu ditujukan untuk diekspor atau untuk pemasaran dalam negeri.

Guna mendapat pembebasan bea masuk, barang contoh harus memenuhi 6 syarat. Pertama, semata-mata diperuntukkan bagi pengenalan hasil produksi atau produk baru. Kedua, pengimporannya hanya 3 barang untuk jenis merk/model/tipe.

Baca Juga:
Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Ketiga, bukan sebagai barang yang tujuannya untuk diolah lebih lanjut kecuali untuk penelitian dan pengembangan kualitas. Keempat, tidak untuk dipindahtangankan, dijual atau dikonsumsi di dalam negeri.

Kelima, bukan merupakan kendaraan bermotor termasuk alat berat dalam jenis dan/atau kondisi apapun. Keenam, wajib disimpan untuk jangka waktu 2 tahun sejak tanggal realisasi impor. Selain bea masuk, barang contoh tersebut juga diberikan pembebasan cukai.

Guna mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai, importir harus mengajukan permohonan kepada Dirjen Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuknya.

Baca Juga:
PP Soal Perwilayahan Industri Terbit, Ada Ketentuan Insentif Pajaknya

Permohonan tersebut harus dilampiri dengan 2 dokumen. Pertama, perincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk dan cukai beserta nilai pabeannya. Kedua, rekomendasi dari departemen teknis terkait.

Apabila memenuhi ketentuan, Dirjen Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya akan menerbitkan keputusan pembebasan bea masuk dan cukai atas nama Menteri Keuangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan