KEBIJAKAN PEMERINTAH

IMF Usul Pemerintah Indonesia Kaji Ulang Pelarangan Ekspor Nikel

Muhamad Wildan | Minggu, 02 Juli 2023 | 09:00 WIB
IMF Usul Pemerintah Indonesia Kaji Ulang Pelarangan Ekspor Nikel

Ilustrasi. (foto: financial.express.com)

JAKARTA, DDTCNews - International Monetary Fund (IMF) mengusulkan pemerintah Indonesia untuk menghentikan kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel secara bertahap.

Dalam laporan Article IV, IMF mengapresiasi upaya pemerintah Indonesia dalam mendorong hilirisasi bijih nikel. Namun, IMF memandang kebijakan hilirisasi perlu diterapkan dengan cost-benefit analysis yang lebih baik.

"IMF menyambut baik ambisi Indonesia dalam meningkatkan nilai tambah ekspor, investasi asing, serta transfer pengetahuan dan teknologi. Namun, upaya itu perlu dirancang dengan meminimalkan dampak secara lintas batas negara," tulis IMF, dikutip pada Minggu (2/7/2023).

Baca Juga:
Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selain itu, lembaga yang bermarkas di AS tersebut juga merekomendasikan pemerintah Indonesia untuk tidak menerapkan kebijakan yang serupa terhadap komoditas-komoditas lainnya.

Rencana Pemerintah Indonesia

Seperti diketahui, pemerintah Indonesia memiliki rencana untuk menerapkan kebijakan larangan ekspor terhadap komoditas lainnya untuk mendorong hilirisasi. Komoditas yang dimaksud antara lain tembaga, timah, bauksit, hingga kelapa sawit.

Salah satu komoditas mineral yang sudah dilarang diekspor oleh pemerintah Indonesia adalah nikel mentah sejak Januari 2020. Pelarangan ekspor nikel mentah tersebut diterapkan sebagai tindak lanjut atas rendahnya ekspor nikel olahan.

Baca Juga:
Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Sejak diterapkannya larangan ekspor nikel tersebut, banyak investor asing yang membangun smelter di Indonesia. Hingga saat ini, jumlah smelter nikel di Indonesia sudah mencapai 11 smelter. Ke depan, masih ada 19 smelter baru yang akan dibangun.

Berkat meningkatnya ekspor nikel olahan seperti ferronickel dan sejenisnya. Nilai ekspor nikel pun tercatat melonjak dari US$4,5 miliar pada 2019 menjadi senilai US$19,6 miliar pada 2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini