KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenko Marves Klaim Simbara Sukses Tutup Celah Kebocoran Penerimaan

Dian Kurniati
Minggu, 06 Oktober 2024 | 13.30 WIB
Kemenko Marves Klaim Simbara Sukses Tutup Celah Kebocoran Penerimaan

Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Kemaritiman dan Investasi Septian Hario Seto.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengeklaim penerapan Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara antara Kementerian dan Lembaga (Simbara) telah sukses merombak tata kelola mineral dan batu bara.

Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Kemaritiman dan Investasi Septian Hario Seto menyebut Simbara mampu memperbaiki tata kelola komoditas minerba melalui integrasi sistem. Kehadiran sistem ini juga mampu menutup celah kebocoran penerimaan negara.

"Simbara ini satu hal yang revolusioner untuk perubahan tata kelola [minerba]," katanya, dikutip pada Minggu (6/10/2024).

Hario menuturkan Simbara diterapkan mulai 2020 dan telah melalui berbagai perbaikan. Sistem ini dikembangkan oleh beberapa instansi antara lain Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, dan Bank Indonesia.

Dia menjelaskan Simbara berupaya mengintegrasikan sistem dalam pengawasan dan pengelolaan sektor minerba. Proses bisnis yang tercakup pada sistem ini mulai dari perencanaan penambangan, pengolahan, pemurnian dan penjualan komoditas minerba, serta yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban pembayaran penerimaan negara dan clearance di pelabuhan.

Simbara pada awalnya hanya diterapkan untuk komoditas batu bara. Kini, sistem ini juga telah diperluas untuk timah dan nikel.

Sejalan dengan penerapan Simbara, lanjut Hario, celah kebocoran penerimaan negara juga dapat diminimalkan. Menurutnya, penerapan sistem ini pada akhirnya meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha.

"Kami kepingin pemerintah jangan dicurangi. Kami sudah kasih izin, kasih kesempatan berusaha yang bagus, kami juga harapkan hal yang sama, dalam arti adalah kepatuhan dari para pelaku usaha terhadap regulasi," ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.