PEKANBARU

Imbas Corona, Potensi PAD yang Hilang Ditaksir Tembus Rp249 Miliar

Dian Kurniati | Senin, 23 Maret 2020 | 11:15 WIB
Imbas Corona, Potensi PAD yang Hilang Ditaksir Tembus Rp249 Miliar

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Riau, memperkirakan sekitar Rp247,8 miliar potensi pendapatan asli daerah (PAD) akan hilang karena virus Corona (Covid-19).

Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhemi Arifin mengatakan nilai itu setara 30% dari total PAD tahun ini yang ditargetkan Rp826 miliar. Dia akan terus mengkaji sumber pendapatan yang bisa dimaksimalkan di tengah wabah virus Corona.

“Dampak Covid-19 masih dikaji. Namun hitungan kasarnya (PAD) akan berkurang 30%," katanya di Pekanbaru, Minggu (22/3/2020).

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Zulhemi belum merinci detail potensi PAD yang hilang karena virus Corona. Namun dia mengatakan penurunan PAD mulai terasa bulan ini, terutama dari pajak hotel, restoran, hiburan, serta retribusi parkir.

Menurutnya masyarakat kini merasa lebih aman di rumah sehingga aktivitas bisnis di Pekanbaru langsung melemah, setelah Pemerintah Kota Pekanbaru telah menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Non-alam akibat virus Corona.

Per 21 Maret 2020, jumlah orang dalam pengawasan (ODP) di Kota Pekanbaru sebanyak 85 orang, sementara pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 16 orang termasuk satu orang positif Corona dan tiga orang dinyatakan sehat.

Baca Juga:
Pemkot Gencarkan Pemasangan Alat Perekam di Seluruh Hotel dan Restoran

Zulhelmi berharap virus Corona bisa segera selesai sebelum bulan Ramadan, akhir April 2020. Alasannya ada banyak potensi penerimaan yang bisa digali pada sepanjang bulan puasa dan Lebaran, terutama dari tingginya kunjungan ke restoran.

“Tinggal nanti kita seperti apa mengganti (hilangnya penerimaan) itu. Mudah-mudahan bulan puasa nanti bisa menambah PAD karena akan ada silaturahmi itu tadi," katanya, dilansir dari Halloriau.

Jika dilihat dari tren tahun-tahun sebelumnya, penerimaan pajak daerah Kota Pekanbaru dari hotel dan restoran selalu menempati peringkat lima besar.

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Biasanya PAD terbesar disumbang oleh bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pajak bumi dan bangunan (PBB). Setelah itu, ada pajak restoran, pajak penerangan jalan (PPJ), dan pajak hotel.

Pemkot Pekanbaru juga tak bisa mengajukan hibah untuk menambal hilangnya penerimaan pajak hotel dan restoran yang terdampak virus Corona dari pemerintah pusat.

Pasalnya kebijakan itu hanya berlaku untuk 33 kabupaten/kota yang berada di 10 destinasi wisata unggulan, meliputi Danau Toba, Yogyakarta, Malang, Manado, Bali, Mandalika, Labuan Bajo, Bangka Belitung, Batam, dan Bintan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan