Ilustrasi.
PEKANBARU, DDTCNews - Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, memperpanjang jangka waktu pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) menjadi 30 September 2024, dari semestinya 31 Agustus 2024.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Alek Kurniawan mengatakan perpanjangan jatuh tempo diberikan untuk memberikan kesempatan wajib pajak yang belum melaksanakan kewajibannya. Dia pun berharap wajib pajak memanfaatkan perpanjangan waktu ini untuk membayar PBB.
"Kami melihat masih tingginya animo masyarakat yang membutuhkan tambahan waktu untuk membayar PBB tahun 2024. Oleh karena itu, jatuh tempo PBB diperpanjang hingga 30 September 2024," katanya, dikutip pada Sabtu (7/9/2024).
Alek mengatakan perpanjangan jatuh tempo pembayaran PBB telah tertuang dalam Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 648 Tahun 2024. Wajib pajak pun dapat membayar PBB melalui berbagai saluran yang tersedia antara lain bank, minimarket, e-wallet, dan e-commerce.
Apabila memanfaatkan perpanjangan periode pembayaran PBB ini, wajib pajak masih dapat terhindar dari sanksi administratif berupa denda sebesar 1% setiap bulan.
Meski demikian, dia menegaskan bahwa perpanjangan jatuh tempo pembayaran hanya berlaku untuk PBB tahun pajak 2024. Adapun bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB dari tahun-tahun sebelumnya, denda tetap dikenakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Perlu dicatat, program pemutihan atau penghapusan denda pajak telah berakhir," ujarnya.
Pada tahun ini, Pemkot Pekanbaru telah memberikan pemutihan denda pajak daerah, termasuk PBB. Program ini hanya berlangsung selama 3 bulan, yakni pada 1 Juni hingga 31 Agustus 2024. (sap)