INFOGRAFIS PAJAK

Imbalan atas Jasa Lain yang Tidak Dipotong PPh Pasal 23

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Juli 2023 | 14:30 WIB
Imbalan atas Jasa Lain yang Tidak Dipotong PPh Pasal 23
Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN