BERITA PAJAK HARI INI

Ikut PPS? Ini Risiko Jika Wajib Pajak Tidak Ungkap Seluruh Harta

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Juni 2022 | 08:29 WIB
Ikut PPS? Ini Risiko Jika Wajib Pajak Tidak Ungkap Seluruh Harta

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS), wajib pajak diimbau untuk mengungkap seluruh harta yang selama ini belum dilaporkan. Imbauan dari Ditjen Pajak (DJP) tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (6/6/2022).

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Adella Septikarina mengatakan PPS menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk mengungkap harta yang belum dilaporkan kepada otoritas pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

“Ikut PPS harus all out. Semua harta laporkan,” ujarnya.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Adella mengatakan dalam skema kebijakan II, jika masih ada yang diketahui masih belum diungkap melalui PPS, DJP dapat menerbitkan ketetapan pajak. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 11 ayat (1) UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Untuk peserta tax amnesty, jika masih memiliki harta yang belum dilaporkan dan tidak diikutkan dalam skema kebijakan I PPS, akan ada risiko pembayaran pajak lebih besar. Tarif yang dikenakan sebesar 30% dan sanksi kenaikan 200% sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak.

Selain PPS, ada pula bahasan mengenai permintaan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada seluruh pejabat negara, baik pada pemerintah pusat maupun daerah, agar menjadi contoh yang baik dalam kepatuhan membayar pajak.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Perlindungan Data Harta yang Dilaporkan

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Adella Septikarina mengatakan dengan mengikuti PPS, baik skema kebijakan I maupun II, wajib pajak mendapat perlindungan data atas harta yang diungkap.

“Data dan informasi yang Kawan Pajak sudah laporkan di SPPH itu tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak. Jadi, datanya aman,” kata Adella.

Sebagai informasi, hingga Minggu, 5 Juni 2022 pukul 08.00 WIB, sudah ada 61.108 wajib pajak yang mengikuti PPS. Total harta yang sudah diungkap wajib pajak melalui PPS tercatat senilai Rp124,48 triliun. DJP sudah menerbitkan 71.705 surat keterangan. (DDTCNews)

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Kepatuhan Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah terus membuat berbagai terobosan untuk meningkatkan penerimaan pajak dan tax ratio. Agar terobosan itu berjalan lebih efektif, lanjutnya, pejabat negara dapat ikut berperan sebagai role model kepatuhan pajak bagi masyarakat.

"Pemerintah mengajak setiap penyelenggara negara, pejabat publik, dan pimpinan pemerintahan, termasuk pemerintah daerah, untuk memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dalam hal kepatuhan pembayaran pajak," katanya. (DDTCNews)

Tidak Bergantung pada Harga Komoditas

Partner DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji berpendapat pada tahun depan, pemerintah telah memiliki modal kuat, khususnya dengan berbagai reformasi yang sudah dilakukan selama ini, untuk mengamankan penerimaan.

Baca Juga:
Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Berbagai reformasi yang dilakukan antara lain penerbitan UU HPP, pembaruan core tax system, penggunaan strategi compliance risk management, serta pembenahan proses bisnis DJP. Agenda penegakan hukum pasca-PPS, optimalisasi pajak dari sektor digital, serta kepatuhan pajak kelompok high wealth individuals bisa jadi pilihan.

Oleh karena itu, ada atau tidak adanya boom commodity, pemerintah harus tetap mempersiapkan reformasi perpajakan, baik dari sisi target, strategi, maupun agenda reformasi pajak yang berjalan secara konsisten.

“Artinya, berkah komoditas hendaknya tidak menimbulkan ketergantungan bagi penerimaan karena bersifat volatile,” katanya. (Kontan)

Baca Juga:
DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

PPh Badan dan PPh Migas

Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2023 disebutkan terdapat korelasi positif penerimaan PPh badan dan PPh migas dengan volatilitas harga komoditas berbasis sumber daya alam.

“Korelasi positif antara penerimaan pajak, khususnya PPh badan dan PPh migas, dengan harga komoditas sejalan dengan tingginya nilai ekspor komoditas Indonesia,” tulis pemerintah dalam dokumen tersebut.

Pemerintah memaparkan ketika harga komoditas naik pada 2018 dan 2021, penerimaan PPh badan dan PPh migas juga meningkat. Sebaliknya, ketika harga komoditas turun pada 2016 dan 2020, penerimaan PPh badan dan PPh migas juga menurun. (DDTCNews)

Baca Juga:
Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Pengelolaan Insentif Perpajakan

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat belum terpusatnya pengelolaan insentif perpajakan yang dilakukan DJP. DJP tak memiliki fungsi yang mengelola insentif secara terpusat baik pada suatu unit tertentu atau melalui ketentuan tata kelola tertentu.

"Pengelolaan dan proses bisnis tersebar dan melekat pada tugas pokok dan fungsi di beberapa direktorat," tulis BPK pada LHP Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Insentif Fiskal Tahun 2020 sampai dengan Semester I/2021. Simak ‘BPK Soroti DJP Soal Pengelolaan Insentif Pajak yang Belum Terpusat’. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024