IBU KOTA NUSANTARA (IKN)
Ibu Kota Pindah, Kemenkeu Siapkan Skema Pemanfaatan BMN yang Ditinggal
Dian Kurniati | Kamis, 24 November 2022 | 13:00 WIB
Ibu Kota Pindah, Kemenkeu Siapkan Skema Pemanfaatan BMN yang Ditinggal

Lokasi pembangunan istana presiden di jalan lingkar Sepaku segmen 3 di Lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (4/10/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah menyiapkan tata kelola pemanfaatan barang milik negara (BMN) yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas kementerian/lembaga ketika pemindahan ibu kota ke IKN Nusantara.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan telah menerbitkan PMK 139/2022 yang mengatur proses atau prosedur untuk pemindahtanganan BMN. Menurutnya, pemerintah perlu menyiapkan tata kelola pemanfaatan BMN yang ditinggalkan ketika ibu kota negara berpindah.

"Ini sedang dan akan terus diproses, tentu bekerja sama dengan otorita IKN karena kesiapan di tempat baru versus keseluruhan kementerian/lembaga yang merupakan pengelola aset-aset negara kita, yang tentu mereka harus bertanggung jawab untuk bisa menjaga aset meskipun dalam proses pemindahan," katanya, dikutip pada Kamis (24/11/2022).

Baca Juga:
Jokowi Bentuk Pansel, Pendaftaran Calon Komisioner OJK Dibuka 29 Maret

Sri Mulyani mengatakan pemerintah terus melakukan persiapan untuk memulai pemindahan ibu kota ke IKN Nusantara, termasuk mengenai tata kelola pemanfaatan BMN yang selama ini dilakukan K/L. Ketika pemindahan ibu kota berlangsung, pengelolaan BMN tersebut bakal dikelola secara terpusat oleh Kemenkeu.

Dia menjelaskan persiapan tata kelola pemanfaatan BMN tidak dapat dipisahkan dari proses pemindahan ibu kota negara. Hal itu terjadi karena proses pemindahan ibu kota berjalan secara bertahap.

Sri Mulyani menyebut persiapan tata kelola BMN tersebut juga membutuhkan perencanaan dan komunikasi yang detail dengan para K/L. Pasalnya, pemerintah secara bersamaan harus memastikan proses pemindahan ibu kota dapat berjalan lancar, sekaligus BMN yang ditinggalkan tetap dimanfaatkan.

Baca Juga:
Dukung Pendidikan di IKN, Supertax Deduction Ditawarkan Hingga 250%

"Di situ kita akan terus eksplorasi bersama kementerian/lembaga, mendengar feedback dari berbagai pelaku dan juga dari market untuk mendapatkan apa strategi terbaik untuk mengelola berbagai barang-barang milik negara atau aset negara ini," ujarnya.

Pemerintah menerbitkan PMK 139/2022 mengenai fasilitas untuk penyiapan dan pelaksanaan transaksi pemanfaatan BMN dan/atau pemindahtanganan BMN dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara. Fasilitas tersebut merupakan fasilitas fiskal yang disediakan menteri keuangan kepada Penanggung Jawab Pengelolaan Barang Milik Negara (PJPBMN), yang dalam hal ini adalah Ditjen Kekayaan Negara (DJKN).

Fasilitas tersebut diberikan sepanjang memenuhi syarat yakni PJPBMN telah menyusun Data Aset BMN dan BMN yang akan dikelola telah memenuhi kriteria sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (sap)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 27 Maret 2023 | 11:05 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN Muncul Status SPT Tahunan Kurang Bayar dan Tidak Lengkap? Simak Ini
Senin, 27 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI Sederet Alasan Pejabat DJBC Tolak Layani Pemesanan Pita Cukai
Senin, 27 Maret 2023 | 10:45 WIB KEPPRES 22/P/2023 Jokowi Bentuk Pansel, Pendaftaran Calon Komisioner OJK Dibuka 29 Maret
Senin, 27 Maret 2023 | 10:25 WIB LAYANAN PAJAK DJP Sediakan Portal Baru untuk Pemadanan NIK-NPWP oleh Pihak Lain
Senin, 27 Maret 2023 | 10:20 WIB ADMINISTRASI PAJAK Data Prepopulated Seharusnya Tidak Ada di SPT? DJP: Silakan Dihapus
Senin, 27 Maret 2023 | 09:41 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI Selama Ramadan, Layanan Bravo Bea Cukai Hanya Sampai Pukul 15.30 WIB
Senin, 27 Maret 2023 | 08:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI DJP Lakukan Pemeriksaan Bukper terhadap 1.244 Wajib Pajak pada 2022
Minggu, 26 Maret 2023 | 15:00 WIB PLH DIREKTUR EKSEKUTIF INDONESIA MINING ASSOCIATION DJOKO WIDAJATNO 'Kalau Devisa Hasil Ekspor Ditahan Sampai 30 Persen, Ini Memberatkan'
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD