KOTA PEKANBARU

HUT ke-239, Pekanbaru Kembali Berikan Pemutihan Denda Pajak Daerah

Dian Kurniati | Selasa, 06 Juni 2023 | 09:30 WIB
HUT ke-239, Pekanbaru Kembali Berikan Pemutihan Denda Pajak Daerah

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews - Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau kembali mengadakan program pemutihan denda pajak daerah.

Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun program pemutihan denda pajak daerah diadakan untuk menyambut hari ulang tahun ke-239 kota tersebut. Kebijakan ini juga diharapkan mampu meringankan beban ekonomi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak daerah.

"Pemutihan denda pajak selalu menjadi program yang ditunggu oleh masyarakat," katanya, dikutip pada Selasa (6/6/2023).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Muflihun mengatakan program pemutihan denda pajak daerah berlaku pada 1 Juni hingga 31 Agustus 2023. Pemutihan denda diberikan terhadap 11 jenis pajak daerah, yakni pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), pajak hotel, dan pajak restoran.

Selanjutnya, ada insentif untuk pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan non-PLN, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, dan pajak sarang burung walet.

Dia menyebut program pemutihan dapat dimanfaatkan semua wajib pajak yang memiliki tunggakan. Dengan insentif ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajak yang terutang.

Baca Juga:
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

"Mudah-mudahan penghapusan denda pajak ini membantu masyarakat. Tentunya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak di kota Pekanbaru," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Pekanbaru Alek Kurniawan menjelaskan otoritas terus berupaya memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat. Pada gerai pajak daerah, tersedia pelayanan pembayaran pajak sekaligus konsultasi pajak daerah.

Bapenda pun membuka posko pelayanan pajak di kecamatan agar lebih mudah diakses masyarakat. Selain itu, kemudahan juga diberikan melalui pelayanan berbasis online untuk pendaftaran, pembayaran, dan pelaporan pajak daerah. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024