KABUPATEN BINTAN

Hindari Sanksi Denda, WP Diimbau Manfaatkan Program Pemutihan Pajak

Dian Kurniati | Jumat, 25 Agustus 2023 | 12:30 WIB
Hindari Sanksi Denda, WP Diimbau Manfaatkan Program Pemutihan Pajak

Ilustrasi.

BINTAN, DDTCNews – Pemkab Bintan, Kepulauan Riau mengadakan program keringanan pajak berupa pembebasan denda administrasi atau pemutihan yang berlaku untuk berbagai jenis pajak daerah.

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Kabupaten Bintan Rino Afrianto menyebut wajib pajak yang kesulitan untuk melunasi tunggakan pajak daerah dapat memanfaatkan momentum program pemutihan tersebut.

"Tetapi, dengan catatan wajib pajak harus membayar pokoknya terlebih dulu," katanya, dikutip pada Jumat (25/8/2023).

Baca Juga:
Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Rino menuturkan pelaksanaan program pembebasan denda pajak daerah ini juga untuk memeriahkan HUT ke-78 RI berdasarkan SK Bupati Nomor 397/VII/2023. Program tersebut dilaksanakan mulai dari 1 Agustus hingga 30 Oktober 2023.

Periode pemutihan dinilai menjadi momentum yang tepat untuk melunasi tunggakan pajak daerah. Sebab, semua denda administrasi akibat keterlambatan membayar pajak daerah bakal dihapuskan sehingga wajib pajak cukup membayar pokok tunggakannya.

11 Jenis Pajak Daerah

Insentif ini diberikan untuk 11 jenis pajak daerah, meliputi pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame, dan pajak parkir. Selain itu, insentif juga berlaku untuk pajak penerangan jalan, pajak hiburan, pajak air tanah, serta pajak mineral bukan logam dan batuan.

Baca Juga:
PP Baru Perwilayahan Industri, Ada Ketentuan Soal Insentif Pajak

Pemutihan denda diberikan ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak daerah. Adapun soal saluran pembayarannya, dapat dilakukan melalui kantor Bapenda, Bank Riau Kepri Syariah, Tokopedia, Bukalapak, Indomaret, Alfamart, OVO, Gopay, dan Linkaja.

Rino berharap kebijakan penghapusan denda dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"Para wajib pajak [diharapkan] segera membayar pajak pada objek pajak usahanya," ujarnya dilansir hariankepri.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Kamis, 16 Mei 2024 | 18:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Bappebti Rilis Rating Pialang Berjangka Periode Januari-Maret 2024

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:09 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Penegakan Hukum, DJP Jawa Barat Minta Dukungan Teknis Kepolisian

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:07 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pembetulan SPT PPh 21 Tak Ubah Pajak Terutang, Status Pembetulan Nihil

Kamis, 16 Mei 2024 | 16:23 WIB DITJEN PAJAK

Pembaruan Coretax DJP Masih Tahap Pengujian