ADMINISTRASI PAJAK

Hindari Eror, Pastikan Input Range Nomor Faktur Pajak dengan Benar

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Mei 2023 | 16:30 WIB
Hindari Eror, Pastikan Input Range Nomor Faktur Pajak dengan Benar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu memastikan sudah memasukkan (input) range nomor seri faktur pajak (NSFP) secara benar melalui e-faktur.

Range nomor faktur yang belum ter-input dengan benar bisa menyebabkan munculnya notifikasi eror ETAX-20018 pada e-faktur. Notifikasi tersebut juga bisa muncul saat nomor faktur yang terpakai sudah mencapai range nomor terakhir yang tersedia.

"Jadi, solusinya adalah pastikan sudah meng-input range nomor faktur dengan benar," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Senin (15/5/2023).

Baca Juga:
Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Selain itu, apabila ada nomor faktur pajak yang terlewat dan masih berada dalam range yang sama, wajib pajak perlu merekamnya. Wajib pajak hanya perlu mengeklik OK pada tampilan eror. Kemudian, lanjutkan merekam faktur pajak dengan mengisi 8 digit NSFP secara manual atau bisa dengan cara mekanisme impor.

Misalnya, range NSFP terdiri dari 1-100. Faktur pajak sudah terpakai sampai dengan nomor 100. Namun, ternyata ada faktur pajak nomor 61 yang belum terpakai. Hal ini memunculkan eror ETAX-20018.

"Silakan klik OK untuk notifikasi yang muncul dan dilanjutkan input manual nomor faktur pajak 61 tadi," cuit DJP.

Kemudian, wajib pajak juga perlu memastikan sudah menghapus atau meng-update range NSFP pada tahun sebelumnya. Hal ini bertujuan agar range NSFP yang muncul secara otomatis adalah range NSFP terakhir saat membuat faktur pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor