PROVINSI NTT

Hindari Deadline, Gubernur NTT Ajak Warganya Validasi NIK menjadi NPWP

Dian Kurniati | Jumat, 17 Februari 2023 | 13:30 WIB
Hindari Deadline, Gubernur NTT Ajak Warganya Validasi NIK menjadi NPWP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Gubernur Viktor Laiskodat mengajak warganya agar segera memvalidasi data nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) orang pribadi.

Viktor mengatakan validasi NIK menjadi NPWP perlu dilakukan untuk mendukung kebijakan 1 data Indonesia. Menurutnya, masyarakat dapat mengikuti jejaknya melakukan validasi data secara online.

"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera melakukan pemutakhiran data NPWP secara mandiri melalui DJP Online," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakkupang, Jumat (17/2/2023).

Baca Juga:
Tak Bisa Online Lagi! Perpanjangan Sertel Diajukan di Kantor Pajak

Integrasi NIK sebagai NPWP telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kebijakan ini juga sudah mulai diterapkan pada 14 Juli 2022.

Dia menjelaskan pemerintah tengah berupaya wujudkan NIK sebagai single identity number yang bersifat unik dan berlaku seumur hidup. Masyarakat pun diminta berpartisipasi mewujudkan integrasi data dengan melakukan validasi data.

Integrasi NIK sebagai NPWP ditargetkan berlaku sepenuhnya mulai 1 Januari 2024. Oleh karena itu, wajib pajak diimbau segera melakukan validasi data dan informasi melalui DJP Online.

Baca Juga:
Pemadanan NIK-NPWP untuk ILAP dengan Data di Atas 1 Juta NPWP Dikebut

Pada menu Profil di DJP Online, wajib pajak dapat melakukan validasi data berdasarkan keterangan yang tertera, yaitu 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Selain itu, pada menu Profil juga perlu di-input data pada kolom NIK/NPWP16.

Jika semua data telah terisi, wajib pajak harus mengeklik Validasi agar sistem dapat memadankannya dengan data pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri. Nantinya, wajib pajak akan memperoleh notifikasi apabila datanya valid.

Apabila mengalami kendala ketika melakukan validasi NIK sebagai NPWP secara online, Viktor menyarankan masyarakat untuk mengunjungi kantor pelayanan pajak terdekat. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 01 Desember 2023 | 13:00 WIB PENGADILAN PAJAK

Setelah e-Tax Court, Pengadilan Pajak Bakal Kembangkan e-PK

Jumat, 01 Desember 2023 | 12:00 WIB KP2KP BONTOSUNGGU

Tak Bisa Online Lagi! Perpanjangan Sertel Diajukan di Kantor Pajak

Jumat, 01 Desember 2023 | 11:14 WIB PMK 119/2023

Terbit, Sri Mulyani Ubah Peraturan Soal Perjalanan Dinas Dalam Negeri

Kamis, 30 November 2023 | 16:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Pengadilan Pajak Ajak Kuasa Hukum Daftar dan Bikin Akun e-Tax Court

BERITA PILIHAN
Sabtu, 02 Desember 2023 | 08:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jokowi Minta K/L Siap Lakukan Automatic Adjustment di 2024 karena Ini

Jumat, 01 Desember 2023 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Tingkat Komponen Dalam Negeri dalam Fasilitas PPN DTP?

Jumat, 01 Desember 2023 | 16:40 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Final UMKM 0,5% Dikali Apa? Simak Lagi Skema di PP 55/2022

Jumat, 01 Desember 2023 | 15:45 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

PMK Insentif Pajak IKN Masih Proses Finalisasi

Jumat, 01 Desember 2023 | 15:21 WIB UNIVERSITAS BRAWIJAYA (UB)

Strategi Mendorong Kepatuhan Pajak secara Sukarela Perlu Diutamakan

Jumat, 01 Desember 2023 | 14:53 WIB PEMILU 2024

Ini Rencana Tema 5 Kali Debat Capres-Cawapres dari KPU

Jumat, 01 Desember 2023 | 14:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Banding yang Diajukan via e-Tax Court Harus Disidangkan secara Online

Jumat, 01 Desember 2023 | 14:15 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Catat Inflasi Beras Mulai Stabil, Beberapa Kota sampai Deflasi