SEMINAR PERPAJAKAN - HIMAPA FE UMMI SUKABUMI

Himapa FE UMMI Sukabumi Gelar Webinar Gratis tentang PPS, Tertarik?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 25 Mei 2022 | 11:45 WIB
Himapa FE UMMI Sukabumi Gelar Webinar Gratis tentang PPS, Tertarik?

Webinar nasional perpajakan Himapa FE UMMI Sukabumi.

JAKARTA, DDTCNews -- Himpunan Mahasiswa Perpajakan (Himapa) Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Sukabumi kembali menyelenggarakan webinar nasional perpajakan.

Seminar daring kali ini mengusung tema Membangun Moralitas Pajak dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Acara yang akan digelar pada Selasa, 31 Mei 2022 pada pukul 13.00 WIB —selesai ini akan menghadirkan 3 pemateri yang kompeten.

Pertama, Researcher at DDTC Fiscal Research & Advisory Lenida Ayumi. Kedua, Seksi Pelayanan KPP Pratama Sukabumi Rudiatna. Ketiga, Manager of SSA Budi Irwanto. Selain itu, Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi juga akan hadir memberikan keynote speech. Berjalannya acara akan dipandu oleh moderator Rangga Aris Munandar, mahasiswa D3 Perpajakan UMMI Sukabumi.

Baca Juga:
Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

Acara yang digelar melalui Zoom ini bersifat gratis dan terbuka untuk umum. Agenda ini juga menawarkan sejumlah benefit bagi peserta, antara lain e-sertifikat, doorprize, dan tentunya ilmu yang bermanfaat.

Bagi calon peserta yang berminat dapat mendaftarkan diri melalui tautan berikut, https://desty.page/taxartion4. Pendaftaran akan ditutup pada 30 Mei 2022.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi narahubung pada Whatsapp 0877 4128 7388, instagram @taxartion, atau email [email protected].

Acara seminar ini merupakan bagian dari rangkaian acara Tax Art and Action (Taxartion). Selain seminar, ada pula kompetisi vlog tax (v-tax), fotografi, dan desain poster. Rangkaian kompetisi tersebut telah berlangsung sejak 9 Mei 2022 dan ditujukan untuk siswa SMP, Siswa SMA/kejuruan, mahasiswa, dan masyarakat umum di seluruh Indonesia. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 17:45 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Mitigasi Risiko Keuangan, Koperasi Simpan Pinjam Wajib Laporkan Ini

Senin, 22 April 2024 | 15:16 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT