Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dari orang tua kepada anak angkat (adopsi) tetap menjadi objek pajak. Hal ini karena harta hibahan dari orang tua kepada anak angkat tidak termasuk dalam kriteria pengecualian dari objek pajak sesuai PMK 90/2020.Â
Beleid tersebut mengatur bahwa keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan dikecualikan sebagai objek pajak sepanjang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat. Kemudian, syarat yang harus dipenuhi, tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.Â
"Untuk anak angkat mohon maaf tidak termasuk pengertian tersebut ya," ujar Ditjen Pajak (DJP) melalui @kring_pajak, dikutip Senin (22/8/2022).Â
Perlu dipahami, keluarga dalam garis keturunan satu derajat yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 1 PMK 90/2020 adalah orang tua kandung dan anak kandung. Artinya, anak angkat atau adopsi tidak termasuk dalam pengertian tersebut.Â
Pernyataan otoritas di atas menjawab pertanyaan netizen tentang perlakuan harta hibahan yang diberikan dari orang tua kepada anak angkat. Lewat Twitter, seorang wajib pajak menyebutkan bahwa anak angkat yang dimaksud sah secara hukum dengan adanya surat sah dari pengadilan.Â
"Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dari nama orang tua ke nama anak angkat dengan surat sah dari pengadilan, apakah dibebaskan pengenaan PPh final pengalihan hak?" tanya netizen tersebut.Â
Diatur dalam PMK 90/2020, hibah, bantuan, atau sumbangan juga dikecualikan sebagai objek pajak jika diberikan kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.Â
Namun tetap perlu dicatat, perlu dipenuhi syarat bahwa tidak boleh ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan. (sap)Â
Â