PMK 90/2020

Hibah Orang Tua ke Anak Angkat Tetap Objek Pajak, Simak Lagi Aturannya

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Agustus 2022 | 16:25 WIB
Hibah Orang Tua ke Anak Angkat Tetap Objek Pajak, Simak Lagi Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dari orang tua kepada anak angkat (adopsi) tetap menjadi objek pajak. Hal ini karena harta hibahan dari orang tua kepada anak angkat tidak termasuk dalam kriteria pengecualian dari objek pajak sesuai PMK 90/2020.

Beleid tersebut mengatur bahwa keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan dikecualikan sebagai objek pajak sepanjang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat. Kemudian, syarat yang harus dipenuhi, tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.

"Untuk anak angkat mohon maaf tidak termasuk pengertian tersebut ya," ujar Ditjen Pajak (DJP) melalui @kring_pajak, dikutip Senin (22/8/2022).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Perlu dipahami, keluarga dalam garis keturunan satu derajat yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 1 PMK 90/2020 adalah orang tua kandung dan anak kandung. Artinya, anak angkat atau adopsi tidak termasuk dalam pengertian tersebut.

Pernyataan otoritas di atas menjawab pertanyaan netizen tentang perlakuan harta hibahan yang diberikan dari orang tua kepada anak angkat. Lewat Twitter, seorang wajib pajak menyebutkan bahwa anak angkat yang dimaksud sah secara hukum dengan adanya surat sah dari pengadilan.

"Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dari nama orang tua ke nama anak angkat dengan surat sah dari pengadilan, apakah dibebaskan pengenaan PPh final pengalihan hak?" tanya netizen tersebut.

Baca Juga:
Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Diatur dalam PMK 90/2020, hibah, bantuan, atau sumbangan juga dikecualikan sebagai objek pajak jika diberikan kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.

Namun tetap perlu dicatat, perlu dipenuhi syarat bahwa tidak boleh ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan. (sap)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi