KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hemat Elpiji, Pemerintah akan Bagikan 500.000 Rice Cooker Tahun Ini

Dian Kurniati | Sabtu, 14 Oktober 2023 | 17:00 WIB
Hemat Elpiji, Pemerintah akan Bagikan 500.000 Rice Cooker Tahun Ini

Pekerja menata alat masak nasi listrik atau rice cooker yang dijual di salah satu tokoh di Kota Ternate, Maluku Utara, Kamis (12/10/2023). ANTARA FOTO/Andri Saputra/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana membagikan alat memasak listrik berupa rice cooker kepada masyarakat, tahun ini.

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu mengatakan program bagi-bagi rice cooker bertujuan menjamin akses energi bersih yang terjangkau, andal, dan berkelanjutan. Kebijakan ini juga diharapkan mampu menghemat LPG.

"Program ini bertujuan mengurangi impor LPG yang digunakan untuk memasak, meningkatkan konsumsi listrik perkapita, serta mendukung teknologi memasak yang lebih bersih," katanya, dikutip pada Sabtu (14/10/2023).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Tenaga Listrik?

Jisman mengatakan Kementerian ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM 11/2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga. Selain itu, telah diterbitkan pula Keputusan Menteri ESDM Nomor 548.K/TL.04/DJL.3/2023 mengenai petunjuk teknis penyediaan alat memasak berbasis listrik.

Dia menjelaskan program penyediaan rice cooker akan diberikan sebanyak 500.000 unit pada tahun di seluruh Indonesia. Program ini berpotensi meningkatkan konsumsi listrik sekitar 140 GWh setara dengan kapasitas pembangkitan 20 MW.

Kemudian, program ini juga berpotensi menghemat LPG sekitar 29 juta kilo atau setara 9,7 juta tabung LPG 3 kilogram.

Baca Juga:
Lembaga Ini Dorong Adanya Insentif Pajak untuk Sepeda Motor Listrik

Pada Peraturan Menteri ESDM 11/2023 telah diperinci sejumlah kriteria penerima rice cooker gratis dari pemerintah. Pertama, pelanggan PLN atau PLN Batam berdaya 450 VA sampai dengan 1.300 VA yang berdomisili di daerah tersedia listrik 24 jam menyala, rumah tangga tersebut tidak memiliki rice cooker.

Jisman menyebut rice cooker yang dibagikan harus memiliki kandungan dalam negeri yang dibuktikan dengan sertifikat tingkat kandungan dalam negeri (TKDN), sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), dan memiliki label hemat energi.

"Spesifikasi alat memasak listrik yang akan didistribusikan antara lain berfungsi minimal memasak nasi, menghangatkan, dan mengukus dengan kapasitas sebesar 1,8 sampai dengan 2,2 liter," ujarnya.

Baca Juga:
Kesiapan Pasokan BBM dan LPG Selama Arus Mudik Lebaran, Seperti Apa?

Jisman menambahkan program penyediaan rice cooker ini merupakan hibah dari pemerintah. Oleh karena itu, pada produk akan disematkan stiker yang bertuliskan 'Hibah Kementerian ESDM' dan 'Tidak untuk Diperjualbelikan'.

Saat ini, Ditjen Ketenagalistrikan tengah menyiapkan data calon penerima rice cooker berdasarkan usulan dari kepala desa atau pejabat setingkat, untuk kemudian dilakukan verifikasi yang melibatkan PLN dan PLN Batam. Ketika proses verifikasi rampung, kementerian akan langsung melakukan pengadaan dan pendistribusian kepada masyarakat. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 15:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Tenaga Listrik?

Sabtu, 06 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bantuan Pangan Berlanjut, Pemerintah akan Pakai Beras Dalam Negeri

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah