INSENTIF PAJAK

Hasil Survei DJP: Mayoritas WP Tahu Ada Pemberian Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Oktober 2020 | 17:43 WIB
Hasil Survei DJP: Mayoritas WP Tahu Ada Pemberian Insentif Pajak

Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti saat membawakan materi dalam sebuah webinar. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Mayoritas wajib pajak (WP) strategis yang disurvei Ditjen Pajak (DJP) mengetahui adanya kebijakan insentif pajak. Namun, tidak semua WP yang mengetahui kebijakan itu langsung memilih untuk memanfaatkannya.

Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan hasil survei DJP terhadap 12.822 WP pada periode 21 Juli—7 Agustus 2020 menunjukan sebanyak 73% responden mengetahui ada kebijakan stimulus pajak.

"Jadi sebagian besar WP tahu dan mereka ini yang disurvei merupakan WP strategis yang mayoritas menjadi pengambil keputusan pada tingkat manajerial," katanya dalam sebuah webinar, Kamis (8/10/2020).

Baca Juga:
Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Nufransa melanjutkan tiga posisi teratas saluran yang dipakai untuk mendapatkan informasi seputar insentif pajak adalah saluran elektronik. Sebanyak 63% responden tahu adanya stimulus dari laman DJP (www.pajak.go.id).

Sebanyak 53% responden juga mengetahui adanya insentif pajak setelah mendapatkan informasi dari portal berita online. Selain itu, ada sebanyak 44% responden yang mengetahui program insentif dari media sosial.

Sebanyak 28% responden mendapatkan informasi terkait dengan program insentif pajak dari pegawai DJP. Sebanyak 27% responden mengetahui kebijakan stimulus dari media elektronik, 22% responden mendapat informasi dari konsultan pajak, dan 15% responden kebijakan insentif dari media cetak.

Baca Juga:
Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Nufransa mengatakan sebagian besar responden yang mengetahui adanya insentif pajak berlanjut melakukan pendaftaran atau dalam proses mendaftar untuk memanfaatkan stimulus. Sebanyak 65% responden langsung melanjutkan ke proses pendaftaran.

DJP, sambungnya, juga melanjutkan survei terhadap WP yang tidak memilih untuk melanjutkan proses untuk memanfaatkan insentif meskipun sudah mengetahui ada kebijakan relaksasi. Hasilnya menunjukan sebanyak 31% responden menilai program tersebut belum prioritas.

Kemudian, 30% responden tidak memiliki informasi yang cukup terkait kebijakan insentif. Sebanyak 19% responden menyebutkan prosedur pemanfaatan insentif sulit dipahami. Sebanyak 9% responden menilai petunjuk teknis (Juknis) program insentif sulit dipahami. Sisanya, sebanyak 8% responden menyatakan tidak butuh stimulus sehingga tidak mendaftar.

"Jadi kami lihat ini agak aneh juga dengan pilihan WP yang belum menjadi prioritas, bahkan ada yang bilang tidak butuh. Data ini akan digunakan sebagai evaluasi untuk perbaikan kebijakan,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara