SELEKSI DEWAN KOMISIONER OJK

Hasil Seleksi Tahap I DK OJK Keluar, Masyarakat Diminta Beri Masukan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 April 2023 | 13:00 WIB
Hasil Seleksi Tahap I DK OJK Keluar, Masyarakat Diminta Beri Masukan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Periode 2023-2028 merilis hasil seleksi tahap I (seleksi administratif). Tercatat ada 45 kandidat yang lolos seleksi tahap I.

Selanjutnya, memasuki seleksi tahap II calon anggota DK OJK 2023-2028, masyarakat diminta berpartisipasi untuk memberikan masukan dan/atau informasi mengenai calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan yang lulus Seleks​i Tahap I. Informasi selengkapnya dapat diunduh melalui tautan berikut.

"Masukan atau informasi [mencakup] integritas, rekam jejak, dan/atau perilaku calon DK OJK yang lulus seleksi tahap I," tulis Ketua Pansel Pemilihan Calon Anggota DK OJK Sri Mulyani dalam keterangan resminya, Kamis (27/4/2023).

Baca Juga:
Begini Aturan Angsuran PPh Pasal 25 Wajib Pajak Bank

Masyarakat bisa memberikan masukannya melalui alamat email [email protected]. Masukan juga bisa disampaikan melalui surat yang dikirimkan kepada Panitia Seleksi dengan alamat Ruang Soegito Sastromidjojo, Gedung Djuanda I lantai G, Jalan Dr. Wahidin Raya nomor 1 Jakarta Pusat 10710.

Periode penyampaian masukan adalah 27 April 2023 sampai dengan 15 Mei 2023 pukul 23.59 WIB.

"Bukti atau dokumen pendukung dipindah dan dilampirkan pada email atau dilampirkan pada surat, bila ada," tulis pansel.

Baca Juga:
Patuhi UU PPSK, Kemenkeu Gali Masukan Publik Soal RPP LKM Inkubasi

Pansel menjamin kerahasiaan identitas masyarakat yang memberikan masukan dan/atau informasi mengenai calon anggota DK OJK.

Sri Mulyani menjelaskan UU PPSK telah mengatur pembentukan 2 jabatan anggota dewan komisioner OJK, yakni kepala eksekutif pengawas lembaga pembiayaan perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro.

Kemudian, lembaga jasa keuangan lainnya merangkap anggota, serta kepala eksekutif pengawas inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto sekaligus merangkap anggota.

Sesuai dengan mandat UU 4/2023, presiden kemudian membentuk pansel yang beranggotakan 9 orang dari unsur pemerintah, Bank Indonesia, dan masyarakat. Pansel nantinya akan mencari kandidat terbaik untuk mengisi 2 posisi tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 11:08 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Aturan Angsuran PPh Pasal 25 Wajib Pajak Bank

Senin, 22 April 2024 | 10:45 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Dapat Kredit dari Bank dengan Jaminan Aset? Dilaporkan di SPT Tahunan

Sabtu, 13 April 2024 | 15:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Tahun Peralihan Pengawasan Kripto, Begini Komitmen Bappebti

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD