IHPS II/2019

Hasil Pemeriksaan BPK, Masih Ada Masalah Penyelesaian Restitusi Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Mei 2020 | 16:03 WIB
Hasil Pemeriksaan BPK, Masih Ada Masalah Penyelesaian Restitusi Pajak

Tampilan sampul depan IHPS II/2019 BPK. 

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merampungkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2019 BPK. Dalam pemeriksaan, BPK masih menemukan permasalahan dalam penyelesaian restitusi.

BPK menyebutkan dalam IHPS II/2020, penyelesaian restitusi pajak dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Adapun pemeriksaan BPK berdasarkan kegiatan restitusi pajak tahun fiskal 2018 hingga semester I/2019.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan 17 kantor wilayah (kanwil) DJP. Uji petik pemeriksaan yang dilakukan pada klasifikasi lapangan usaha infrastruktur, perkebunan, pertambangan, tekstil, dan transportasi,” tulis BPK dalam IHPS II/2020, dikutip pada Jumat (8/5/2020).

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Auditor negara menyebutkan hasil pemeriksaan atas penyelesaian restitusi pada kantor pusat DJP dan 17 Kanwil DJP menyimpulkan kegiatan penyelesaian restitusi pajak telah sesuai kriteria dengan pengecualian.

BPK mencatat 8 permasalahan yang signifikan dalam penyelesaian restitusi pajak. Secara keseluruhan hasil pemeriksaan atas kegiatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak mengungkapkan 24 temuan yang memuat 32 permasalahan.

Permasalahan tersebut terdiri dari 15 permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern dan 17 permasalahan ketidakpatuhan. Permasalahan ketidakpatuhan itu dilakukan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp204,91 miliar.

Baca Juga:
Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Seperti diketahui, BPK mengungkap 4.094 temuan yang memuat 5.480 permasalahan dalam pemeriksaan BPK di semester II/2019. Laporan tersebut mencatat 971 temuan atau 18% permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern.

Kemudian, 1.725 temuan atau 31% permasalahan terkait ketidakpatuhan yang nilainya sebesar Rp6,25 triliun. Ada pula sebanyak 2.784 atau 51% permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp1,35 triliun.

Selain itu, terhadap permasalahan ketidakpatuhan yang dapat mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan, BPK menyebut pada saat pemeriksaan, entitas yang diperiksa telah menindaklanjuti dengan menyerahkan aset atau menyetor ke kas negara/daerah/perusahaan sebesar Rp449,45 miliar. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 Mei 2020 | 23:45 WIB

menurut saya, dengan experience yang diterima oleh tim pemeriksa, keberatan dan banding harus dipersamakan persepsinya dengan hasil experience yang sudah memiliki hukum tetap untuk kasus yang serupa. ini tentunya menjadi evaluasi karena hasil tim BPK menemukan banyak sekali penggunaan waktu dan proses administrasi yang sia sia

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi