PPN PRODUK DIGITAL

Harga Produk Netflix Cs Naik karena Kena PPN? Ini Kata Dirjen Pajak

Dian Kurniati | Senin, 01 Juni 2020 | 14:56 WIB
Harga Produk Netflix Cs Naik karena Kena PPN? Ini Kata Dirjen Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo saat memberikan penjelasan terkait pengenaan PPN produk digital luar negeri. (tangkapan layar Youtube Frans Membahas)

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebut pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) pemanfaatan produk digital luar negeri pasti akan berdampak pada harga. Namun, efek kenaikan harga tergantung dari kebijakan pelaku usaha.

Hal itu Suryo katakan saat berbincang dengan Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti yang disiarkan dalam kanal Youtube Frans Membahas. Dia mengatakan pemungutan PPN dengan tarif 10% memang dibebankan kepada konsumen.

“Kalau masalah PPN akan berdampak ke harga, bahasanya kalau Undang-Undang PPN pasti [berdampak],” kata Suryo dalam video berdurasi hampir 14 menit tersebut, seperti dikutip pada Senin (1/6/2020).

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

Dia mengatakan pemungutan PPN sebesar 10% didasarkan pada harga jual produk. Jika harga jual – yang akan dihitung dalam penghasilan wajib pajak – saat ini ingin dipertahankan, pengenaan PPN 10% secara otomatis akan meningkatkan harga yang diharus dibayar oleh konsumen.

Namun demikian, lanjut Suryo, perusahaan produsen bisa saja menanggung PPN barang/jasa yang diperdagangkan. Namun, konsekuensinya adalah penghasilan perusahaan produsen menjadi berkurang.

“Itu strategi perusahaan masing-masing. Bagaimana mereka berkompetisi menentukan harga pasarnya," ujarnya.

Baca Juga:
Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Suryo menambahkan pengenaan PPN produk digital dari luar negeri dalam transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) ditujukan untuk memberi kesetaraan perlakuan (level playing field) untuk seluruh pelaku usaha.

Pasalnya, pemanfaatan barang/jasa dari dalam negeri saat ini telah dikenai PPN lantaran pelaku usahanya telah ditetapkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Simak artikel ‘Soal Pemungutan PPN Produk Digital dari Dalam Negeri, Ini Kata DJP’.

Adapun mekanisme pengenaan PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri akan dilakukan oleh perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN. Hasil pungutan PPN itulah yang nantinya akan disetorkan kepada pemerintah Indonesia.

Otoritas sebelumnya menyatakan dengan adanya proses penetapan kriteria dan daftar pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut maka pemungutan PPN paling cepat akan dimulai pada Agustus 2020. Hal ini memberi waktu bagi pelaku usaha dan DJP untuk bersiap. Simak artikel ‘Bukan Juli, Pemungutan PPN Produk Netflix Cs Paling Cepat Agustus 2020’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN ke Kantor Pajak, Jangan Lupa Bawa 2 Dokumen Ini

BERITA PILIHAN