FILIPINA

Harga Naik, Anggota Parlemen Usul Penghapusan PPN Atas Tarif Listrik

Dian Kurniati | Senin, 20 Juni 2022 | 18:00 WIB
Harga Naik, Anggota Parlemen Usul Penghapusan PPN Atas Tarif Listrik

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Anggota Parlemen Filipina France Castro menyerukan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% atas tarif listrik.

Castro mengatakan listrik menjadi kebutuhan dasar masyarakat yang seharusnya dibebaskan dari PPN. Menurutnya, pengenaan pajak atas tarif listrik telah menambah beban bagi masyarakat, terutama yang berpenghasilan rendah.

"Kita perlu menghentikan pengenaan pajak yang berlebihan dari konsumen listrik. Kami akan mengajukan kembali RUU DPR No. 249 di Kongres ke-19 untuk membebaskan listrik dari PPN," katanya, dikutip Senin (20/6/2022).

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

Castro mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi pengenaan pajak pada sejumlah barang dan jasa seiring dengan kenaikan harga bahan bakar dan makanan. Di tengah kenaikan harga komoditas global yang tidak kunjung mereda, pemerintah harus memberikan bantuan ekonomi kepada masyarakat.

Dia menilai pembebasan PPN akan membuat tarif listrik menjadi lebih murah bagi konsumen. Pasalnya, Filipina menjadi salah satu negara dengan biaya listrik tertinggi di Asia Tenggara.

"Penghapusan PPN atas listrik adalah salah satu opsi paling tepat bagi Kongres untuk segera bertindak," ujarnya dilansir newsinfo.inquirer.net.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

Usulan tentang pembebasan PPN atas tarif listrik pertama kali disampaikan Ketua Komisi DPR Bidang Energi Agnes Devanadera. Dia menilai konsumen mengalami pemungutan pajak ganda ketika membayar tagihan listrik mereka.

Meski demikian, Menteri Keuangan Carlos Dominguez III langsung menolak dan membantah pandangan Devanadera tersebut. Dia memastikan tidak ada pajak berganda dalam tagihan listrik karena konsumen hanya membayar satu jenis pajak, yakni PPN. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi