KANADA

Harga Minyak Melonjak, Pemprov Ini Setop Pungut Pajak BBM

Muhamad Wildan | Rabu, 09 Maret 2022 | 11:30 WIB
Harga Minyak Melonjak, Pemprov Ini Setop Pungut Pajak BBM

Ilustrasi.

EDMONTON, DDTCNews – Pemprov Alberta, Kanada memutuskan menghentikan pemungutan pajak atas bahan bakar minyak (BBM) mulai 1 April 2022 guna meringankan beban masyarakat di tengah melambungnya harga komoditas dalam beberapa pekan terakhir.

Gubernur Alberta Jason Kenney mengatakan penghentian pemungutan pajak atas BBM diberlakukan atas pembelian bensin dan juga solar. Tanpa adanya insentif ini, tarif pajak atas BBM yang dikenakan oleh Alberta adalah sebesar 13% per liter.

"Keringanan pajak ini merupakan respons atas meroketnya harga BBM. Fasilitas ini memberikan keringanan bagi warga Alberta di tengah melonjaknya harga-harga," katanya seperti dilansir cbc.ca, dikutip pada Rabu (9/3/2022).

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Kenney menjelaskan pajak atas BBM tidak akan dipungut pemprov sepanjang harga minyak mentah WTI masih di atas US$90 per barel. Pajak akan kembali dipungut bila harga minyak mentah WTI sudah turun ke level lebih rendah dari US$80 per barel.

Pemprov Alberta akan terus mengevaluasi kebijakan tersebut secara rutin setiap kuartal. Apabila harga minyak mentah sudah kembali normal maka pemerintah akan kembali memungut pajak BBM secara bertahap.

Saat ini, pemerintah menjamin pajak BBM tidak akan dipungut hingga 1 Juli 2022. Bila keringanan ini diberikan hingga akhir tahun, nilai pajak BBM yang tidak dipungut diperkirakan mencapai CA$1,3 miliar.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Seperti diketahui, harga minyak mentah dan berbagai komoditas mengalami kenaikan dalam beberapa hari terakhir akibat invasi Rusia terhadap Ukraina dan memanasnya geopolitik antara Rusia dan Barat.

Pada hari Selasa (8/3/2022), harga minyak WTI kontrak April 2022 sudah mencapai US$120,93 per barel atau meningkat 16,94% dalam sepekan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara