KEBIJAKAN PAJAK

Harga Komoditas Melandai, Ini Strategi Sri Mulyani Amankan Penerimaan

Dian Kurniati | Selasa, 28 Februari 2023 | 14:00 WIB
Harga Komoditas Melandai, Ini Strategi Sri Mulyani Amankan Penerimaan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk mengoptimalkan penerimaan negara di tengah tren penurunan harga berbagai komoditas.

Sri Mulyani mengatakan kenaikan harga komoditas berdampak positif terhadap penerimaan pajak, bea keluar, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada 2022. Namun, memasuki 2023, pemerintah akan mengoptimalkan sumber penerimaan negara lain yang tidak berbasis komoditas.

"Ini yang kemudian kami ramu sehingga penerimaan negara yang kemungkinan tidak setinggi harga komoditas bisa dikompensasi dari penerimaan lain," katanya, Selasa (28/2/2023).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Sri Mulyani menuturkan target penerimaan negara 2023 memang telah mempertimbangkan risiko penurunan harga komoditas global. Sejauh ini, penurunan harga komoditas juga mulai terlihat seperti pada minyak kelapa sawit, minyak bumi, dan batu bara.

Menurutnya, penerimaan pajak perlu tetap diamankan guna menjaga program prioritas pemerintah, termasuk pemilu dan pembangunan Ibu Kota Nusantara, tetap berjalan. Salah satu yang dilakukan ialah mencari bantalan penerimaan dari sumber yang tidak berkaitan dengan komoditas.

Dia menyebut beberapa sumber penerimaan yang tidak terkait dengan komoditas sudah mulai tumbuh di antaranya PNBP dari dividen, rumah sakit, perguruan tinggi, dan kepolisian. Setoran pajak daerah juga menguat seperti pada pajak hotel dan restoran.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

"Kalau penerimaan dari komoditas turun, kita punya punya penyangga yang lain," ujarnya.

Sejalan dengan itu, Sri Mulyani menyebut pemerintah telah melaksanakan berbagai reformasi untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Misal, melalui pengesahan UU Cipta Kerja, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Kemudian, UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Pendapatan negara pada Januari 2023 tercatat Rp232,2 triliun, utamanya ditopang oleh penerimaan perpajakan sejumlah Rp186,3 triliun. Dari total penerimaan perpajakan itu, setoran pajak mencapai Rp162,2 triliun serta setoran kepabeanan dan cukai senilai Rp24,1 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M