REFORMASI PERPAJAKAN

Harapan Adanya PSIAP, DJP: Potensi Sengketa Pajak Berkurang

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 Januari 2024 | 18:30 WIB
Harapan Adanya PSIAP, DJP: Potensi Sengketa Pajak Berkurang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Adanya pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) diharapkan memberi manfaat bagi wajib pajak dan fiskus.

PSIAP diharapkan mampu memberi kemudahan pemanfaatan sistem perpajakan bagi aparat pajak dan wajib pajak, keandalan sistem informasi, integrasi seluruh proses bisnis di Ditjen Pajak (DJP) menjadi satu sistem utuh, akurasi data berkualitas, serta jaminan kepastian hukum kepada semua pengguna.

“Dari sisi wajib pajak, PSIAP memberi manfaat berupa layanan berkualitas, potensi sengketa yang berkurang, biaya kepatuhan yang lebih rendah, serta layanan digital yang lengkap dengan standar pelayanan yang terjaga,” ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Laporan Tahunan DJP 2022.

Baca Juga:
Fasilitas Kendaraan dari Pemberi Kerja Bisa Bebas PPh, Cek Batasannya

Selain itu, dengan dukungan aplikasi yang terintegrasi, PSIAP diharapkan bisa mempermudah tugas pegawai DJP. Hal ini dilakukan dengan pengurangan skema pekerjaan manual sehingga berimbas pada peningkatan produktivitas.

“Dengan demikian, kehadiran PSIAP akan meningkatkan akuntabilitas, kredibilitas, dan kepercayaan publik, serta mendorong kinerja penerimaan pajak secara keseluruhan,” imbuh Suryo.

Adapun pada 2021, DJP dan para pemangku kepentingan telah menyelesaikan penyusunan high-level design dan detailed design proses bisnis coretax administration system (CTAS). Kemudian, pengembangan modul sistem coretax telah selesai 2022.

Baca Juga:
Namanya Tak Tercantum di SPT Tahunan Badan, Pengurus Bisa Urus Sertel?

Fokus kegiatan pada 2023 adalah penyelesaian pelatihan, testing, serta sosialisasi dan edukasi kepada unit kantor dan pegawai DJP. Sumber daya yang dimiliki DJP akan dipersiapkan untuk menyongsong implementasi SIAP atau CTAS pada 2024.

Seperti diketahui, implementasi CTAS akan dilakukan pada pertengahan 2024. Sejalan dengan hal itu, implementasi penuh penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan NPWP 16 digit mundur dari semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut