CORETAX SYSTEM

Jaga Stabilitas Penerimaan, DPR Minta DJP Segera Perbaiki Coretax

Muhamad Wildan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10.30 WIB
Jaga Stabilitas Penerimaan, DPR Minta DJP Segera Perbaiki Coretax

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR meminta Ditjen Pajak (DJP) segera memperbaiki coretax administration system.

Wakil Ketua Komisi XI Fauzi Amro mengatakan perbaikan coretax diperlukan untuk memulihkan kinerja penerimaan pajak. Terlebih, penerimaan pajak turun signifikan pada kuartal I/2025 akibat kendala pada coretax.

"Kami khawatir penurunan penerimaan pajak pada kuartal I/2025 berkaitan dengan implementasi coretax yang bermasalah. Untuk itu, kami mendorong Kementerian Keuangan untuk mempercepat progres perbaikannya," katanya, dikutip pada Minggu (16/3/2025).

Saat ini, wajib pajak masih dihadapkan oleh beberapa kendala terkait coretax seperti kesulitan akses, gagal login, dan lain sebagainya. Hal ini menimbulkan keterlambatan pelaporan dan pembayaran pajak.

Fauzi menuturkan perbaikan coretax harus dipercepat sehingga kendala-kendala yang terjadi tidak makin menghambat upaya pengumpulan penerimaan pajak selaku tulang punggung keuangan negara.

"Hal ini sangat penting demi menjaga stabilitas penerimaan negara dan memastikan pencapaian target pertumbuhan ekonomi pada tahun 2029 sebesar 8%," ujarnya.

Fauzi menuturkan Komisi XI akan terus mengawal proses perbaikan coretax agar tidak menghambat pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional.

Komisi XI juga mendorong DJP untuk lebih aktif mendampingi wajib pajak yang terdampak. Upaya ini diharapkan bisa membantu wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Jika perbaikan sistem dapat segera diselesaikan dan wajib pajak bisa beradaptasi dengan sistem yang stabil, penerimaan pajak pada kuartal II/2025 diharapkan meningkat dan menopang keberlanjutan pembangunan ekonomi nasional.

Sebagai informasi, Kemenkeu mencatat penerimaan pajak pada periode Januari - Februari 2025 baru mencapai Rp187,8 triliun, turun 30,19% dibandingkan dengan penerimaan pajak pada periode Januari - Februari 2024.

Kemenkeu mengeklaim penurunan penerimaan pajak disebabkan oleh turunnya harga komoditas, penerapan tarif efektif rata-rata (TER) untuk pemotongan PPh Pasal 21, dan relaksasi jatuh tempo pembayaran PPN. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.