KINERJA FISKAL

Hanya 2 Sektor Usaha Utama yang Catatkan Penerimaan Pajak Positif

Dian Kurniati | Kamis, 22 April 2021 | 17:00 WIB
Hanya 2 Sektor Usaha Utama yang Catatkan Penerimaan Pajak Positif

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut penerimaan pajak dari berbagai sektor usaha utama hingga Maret 2021 masih banyak yang minus akibat tekanan pandemi Covid-19.

Sri Mulyani mengatakan kinerja penerimaan pajak pada industri pengolahan masih cukup berat. Hingga Maret 2021, realisasi penerimaan pajak sektor yang selalu menjadi andalan itu mengalami kontraksi 7,22% secara tahunan.

"Tahun lalu Q1 [kuartal I] belum sepenuhnya Covid. Jadi, kita lihat bagaimana Covid memengaruhi. Itu terlihat di sini," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (22/4/2021).

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Sri Mulyani mengatakan kondisi penerimaan pajak pada kuartal I/2021 tersebut berbanding terbalik dengan performa pada periode yang sama tahun lalu karena mampu tumbuh 6,56%. Dia menilai perbaikan kinerja penerimaan pajak dari industri pengolahan masih menghadapi tantangan berat.

Demikian pula dengan penerimaan pajak dari sektor perdagangan yang hingga akhir Maret 2021 masih terkontraksi 5,51%. Sri Mulyani menilai pemulihan sektor usaha tersebut masih akan berat karena kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro yang berlaku di Jawa dan Bali, serta sebagian wilayah di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi.

Penerimaan pajak dari sektor jasa keuangan dan asuransi pada kuartal I/2021 juga terkontraksi 15,64%, sedangkan pada periode yang sama 2020 tercatat tumbuh 2,59%. Hal itu terjadi karena penurunan tingkat suku bunga serta perlambatan penyaluran kredit di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Pada sektor konstruksi dan real estat, penerimaan pajak mengalami kontraksi 19,76% atau lebih dalam dari periode yang sama 2020 sebesar 5,98%. Pada sektor transportasi dan pergudangan, penerimaan pajak hingga Maret 2021 masih minus 6,94%, berbalik dibandingkan dengan periode yang sama 2020 yang tumbuh positif 1,26%.

Di sisi lain, ada 2 sektor usaha utama yang penerimaan pajaknya mampu tumbuh positif pada kuartal I/2021. Pertama, sektor pertambangan dengan penerimaan pajak hingga akhir Maret 2021 tercatat tumbuh 9,29%. Sementara pada periode yang sama 2020, penerimaan pajak dari sektor itu mengalami kontraksi hingga 23,8%.

Kinerja positif juga terlihat pada penerimaan pajak dari sektor informasi dan komunikasi yang tumbuh 8,68% hingga akhir Maret 2021. Sementara pada periode yang sama 2020, kinerjanya minus 2,13%.

Baca Juga:
Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

"Ini menggambarkan pemulihan ekonomi masih sangat dini tapi degupnya mulai terlihat. Kami akan lihat nanti akselerasinya insyaallah pada April," ujarnya. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara