PROVINSI JAWA BARAT

Hadir Kembali! Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan di Jawa Barat

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Juni 2022 | 16:00 WIB
Hadir Kembali! Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan di Jawa Barat

Program pemutihan pajak kendaraan dari Pemprov Jawa Barat. (foto: laman resmi Pemkot Depok).

DEPOK, DDTCNews – Pemkot Depok mengajak warga untuk memanfaatkan insentif pajak berupa penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan diselenggarakan mulai Juli hingga Agustus 2022.

Kepala Bidang Pajak Daerah I BKD Kota Depok Yuli Puspita Anggraini mengatakan relaksasi pajak yang digagas Pemprov Jawa Barat tersebut tidak hanya memberikan penghapusan denda, tetapi juga menawarkan diskon.

“Kami mendukung penuh dan meminta warga memanfaatkannya karena program ini sesuatu yang menguntungkan dan relaksasi bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor,” katanya dikutip dari berita.depok.go.id, Kamis (23/06/22).

Baca Juga:
Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Yuli memerinci relaksasi pajak yang ditawarkan antara lain bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan bebas tunggakan PKB tahun ke-5. Ada juga diskon yang ditawarkan berupa diskon PKB dan BBNKB I.

Dia menyebut sekitar 30% dari pendapatan pajak provinsi dikembalikan lagi ke Kota Depok. Untuk itu, pemkot mendukung penuh program Pemprov Jabar karena tak hanya menguntungkan masyarakat, tetapi juga kota/kabupaten setempat.

Untuk menyukseskan program tersebut, pemkot berencana melakukan sosialisasi sampai ke tingkat kelurahan. “Jadi, program ini sama-sama menguntungkan seluruh pihak. Harus kita dukung. Orang bijak taat pajak,” tutur Yuli.

Baca Juga:
Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Di sisi lain, pemerintah pusat berencana melakukan penghapusan data kendaraan bermotor yang tak melakukan pengesahan STNK, pembayaran pajak, dan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) selama 2 tahun.

Keputusan ini diambil untuk rekonsiliasi data dan meningkatkan akurasi data jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar pada data base Kantor Bersama Samsat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024