TATA PEMERINTAHAN

Hadi Poernomo: DJP Harus Naik Kelas, Tidak Ada Pilihan Lain

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Agustus 2019 | 17:20 WIB
Hadi Poernomo: DJP Harus Naik Kelas, Tidak Ada Pilihan Lain

Hadi Poernomo saat memberikan paparan dalam diskusi bertajuk 'Quo Vadis Indonesia' di Museum Nasional, Rabu (7/8/2019).

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) dinilai sudah waktunya naik kelas menjadi badan yang terpisah dari Kemenkeu. Makin besarnya tanggung jawab pengelolaan data dan informasi menjadi salah satu alasan.

Hal tersebut dilontarkan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo dalam diskusi kebangsaan bertajuk 'Quo Vadis Indonesia', hari ini, Rabu (7/8/2019). Menurutnya, DJP sudah tidak cocok lagi sebagai unit eselon I di Kemenkeu karena kewenangannya yang cukup besar dalam pengelolaan data dan informasi.

“Di era keterbukaan informasi keuangan saat ini, [tugas] masih dilakukan oleh lembaga selevel eselon I. Seharusnya level kementerian-lah yang mampu karena pajak itu harus naik supaya menampung kekuatan dan kewenangan sekarang ini,” katanya di Museum Nasional.

Baca Juga:
Rugikan Negara Rp 936 Juta, 6 Tersangka Pemalsu Meterai Ditangkap

Lebih lanjut, mantan Ketua BPK tersebut menjelaskan makna kewenangan DJP yang besar itu termaktub dalam Pasal 35A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dalam pasal tersebut, mitra otoritas pajak dalam urusan pemberian informasi berada pada level kementerian.

Dengan dimulainya akses dan pertukaran informasi yang diperoleh oleh otoritas pajak, menurut Hadi, keadaan saat ini tidaklah ideal. Sebagai pemimpin komando atas era keterbukaan informasi, saat ini, posisi struktur organisasi DJP lebih rendah ketimbang mitra lembaga negara lain yang wajib menyetor data.

Oleh karena itu, tidak ada pilihan lain. Pemerintah, sambungnya, harus membuat posisi otoritas pajak setara dalam konteks pelaksanaan tugas yang krusial. Tugas yang krusial itu menyentuh akses data dan informasi dalam kapasitas tugas mengumpulkan penerimaan negara.

Baca Juga:
DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

“DJP harus naik kelas karena tidak ada pilihan lain,” tegasnya.

Selain untuk mendongkrak kinerja otoritas pajak, pemisahan DJP dari Kemenkeu juga untuk membagi tugas besar yang diemban menteri keuangan. Fungsi penerimaaan dan belanja idealnya dilakukan terpisah sehingga proses bisnis bisa dilakukan secara efektif dan efisien.

“Kalau DJP tidak menjadi badan, saya khawatir tren 13 tahun terakhir yang gagal terus penerimaannya akan berlanjut. Itu faktanya. Apalagi, harus ada pemisahan fungsi antara penerimaan dan pengeluaran supaya fokus,” jelas Hadi. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Rugikan Negara Rp 936 Juta, 6 Tersangka Pemalsu Meterai Ditangkap

Selasa, 19 Maret 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menteri Investasi Bahlil: Smelter NPI Tak Lagi Dapat Tax Holiday

Selasa, 19 Maret 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:51 WIB LEBARAN 2024

Menaker Minta Gubernur Ikut Memantau Pencairan THR oleh Perusahaan

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB LAPORAN KINERJA SETJEN 2023

Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu