KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beberkan Kewajiban LJK terkait Pelaporan Informasi Nasabah

Redaksi DDTCNews
Senin, 11 November 2024 | 17.30 WIB
DJP Beberkan Kewajiban LJK terkait Pelaporan Informasi Nasabah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Lembaga jasa keuangan (LJK) di Indonesia memiliki kewajiban menyampaikan laporan mengenai informasi keuangan nasabah menyusul diterapkannya ketentuan Automatic Exchange of Information (AEOI).

Menurut penyuluh pajak dari Kanwil DJP Jawa Timur III Acob Ahmadi, pelaporan informasi keuangan nasabah tersebut dapat dilakukan dengan 2 mekanisme, yaitu secara otomatis dan permintaan.

“Jadi, cara mengumpulkannya itu ada 2, yaitu secara otomatis dan permintaan,” katanya di media sosial, dikutip pada Senin (11/11/2024)

Pertukaran informasi secara otomatis merupakan pertukaran informasi dan/atau bukti keterangan yang dilakukan pada waktu tertentu, secara periodik, serta berkesinambungan. Laporan ini disusun sesuai dengan standar pelaporan umum atau common reporting standard (CRS).

Selanjutnya, pertukaran informasi berdasarkan permintaan merupakan pertukaran informasi dan/atau bukti keterangan berkaitan dengan proses perpajakan. Contoh, permintaan informasi saldo rekening wajib pajak yang sedang diperiksa.

Lembaga keuangan wajib melakukan pendaftaran dan pelaporan melalui portal Exchange of Information (EOI) dan Sistem Informasi Pelaporan Lembaga Keuangan (SIPINA) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Untuk perbankan, laporan informasi keuangan harus disampaikan melalui SIPINA paling lambat tanggal 1 Agustus. Sementara itu, untuk lembaga keuangan lainnya, pelaporan dilakukan melalui portal EOI dengan batas waktu maksimal pada 30 April.

Informasi yang dilaporkan tersebut memuat data identitas pemegang rekening, jumlah rekening dan nomor rekening, identitas lembaga keuangan pelapor, saldo rekening, dan penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan.

Apabila tidak menjalankan kewajiban pelaporan tersebut, lembaga keuangan dapat dikenai sanksi berupa kurungan paling lama 1 tahun atau denda hingga Rp 1 miliar.

Pada kesempatan yang sama, penyuluh pajak dari Kanwil DJP Jawa Timur III Nurul Armylia juga menjelaskan bahwa kewajiban pelaporan informasi tersebut mencakup kepentingan skala domestik dan internasional.

Kepentingan skala internasional berkaitan dengan pertukaran informasi dengan yurisdiksi partisipan yang terikat dengan Indonesia melalui perjanjian internasional dan berkewajiban menyampaikan informasi keuangan secara otomatis.

Sementara itu, kepentingan domestik merupakan kepentingan pemerintah secara internal di dalam negeri. Contoh, penyampaian informasi keuangan dari instansi pemerintah dan lembaga-lembaga keuangan yang berpartisipasi kepada DJP.

Sebagai informasi, AEOI adalah pertukaran informasi yang melibatkan transmisi sistematis dan periodik atas informasi wajib pajak yang dilakukan secara 'massal' oleh negara asal ke negara tempat wajib pajak terdaftar sebagai residen pajak.

Pertukaran informasi di antaranya untuk mencegah penghindaran pajak; mencegah penyalahgunaan persetujuan penghindaran pajak berganda oleh pihak-pihak yang tidak berhak; pengelakan pajak; dan mendapatkan informasi terkait dengan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak (Pasal 1 angka 2 PMK 70/2017 s.t.d.t.d PMK 19/2018). (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.