ANALISIS PAJAK DAERAH

Gugatan ke PTUN atas Keputusan Administrasi Pajak Daerah

Minggu, 26 April 2020 | 22:09 WIB
Gugatan ke PTUN atas Keputusan Administrasi Pajak Daerah

Veronica A.A. Laras Gupita,
DDTC Consulting

BERDASARKAN Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif (PERMA 6/2018), seseorang dapat mengajukan gugatan kepada PTUN atas Keputusan Administrasi Pemerintahan atau Keputusan Tata Usaha Negara.

PERMA 6/2018 tersebut telah sejalan dengan Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. PERMA 6/2018 memberikan ‘jembatan’ bagi Keputusan Tata Usaha Negara akibat peraturan dasar penerbitan keputusan tidak menyediakan upaya hukum.

Keputusan Administrasi Pemerintahan atau KTUN (Keputusan Tata Usaha Negara) sendiri merupakan ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Suatu keputusan disebut KTUN apabila memenuhi ketentuan Pasal 1 angka (9) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yaitu bersifat konkret, final, dan menimbulkan akibat hukum.

KTUN yang bersifat konkret artinya objek yang diputuskan tidak abstrak atau dapat ditentukan. Bersifat final, artinya keputusan tersebut sudah definitif dan karenanya menimbulkan akibat hukum. Persyaratan konkret, final, dan menimbulkan akibat hukum harus terpenuhi agar dapat dikatakan sebagai KTUN sehingga dapat diajukan gugatan melalui PTUN.

Pajak Daerah DKI Jakarta
SECARA umum, pajak daerah dan retribusi daerah DKI Jakarta diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 (Perda 6/2010. Perda 6/2010 mengakomodir upaya administrasi yang dapat ditempuh wajib pajak, salah satunya yaitu pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.

Adapun tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah (Pergub 3/2018).

Secara umum, Pergub 3/2018 mengatur mengenai cakupan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, tata cara pengajuan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, hingga tata cara penyelesaian pengajuan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.

Hasil daripada upaya administrasi tersebut adalah Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah. Keputusan tersebut dapat menerima seluruhnya, menolak, atau menerima sebagian permohonan wajib pajak, tergantung hasil penelitian administrasi atau penelitian lapangan.

Lalu, apakah Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi merupakan KTUN yang dapat diajukan gugatan melalui PTUN?

Keputusan Administrasi Pajak Daerah
SEBAGAIMANA diketahui, KTUN merupakan ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan, dan suatu keputusan dapat dikatakan KTUN apabila keputusan tersebut telah bersifat konkret, final, dan memiliki akibat hukum.

Dalam konteks pajak daerah, Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dapat dikategorikan sebagai KTUN. Sifatnya konkret sebab penerbitan Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah jelas didasari permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi. Sifatnya final sebab keputusan tersebut telah menimbulkan akibat hukum bagi wajib pajak.

Oleh karena itu, terbitnya Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dapat wajib pajak ajukan gugatan kepada PTUN berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) PERMA 6/2018.

Keputusan Kepala Pajak dan Retribusi Daerah tersebut tidak dapat diajukan gugatan ke pengadilan pajak, sebab objek gugatan dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) terbatas berupa keputusan yang dapat diajukan gugatan menurut peraturan perundang-undangan pajak yang bersangkutan. Dalam hal ini UU PDRD tidak mengatur upaya hukum gugatan ke pengadilan pajak.

UU PDRD hanya menyediakan upaya hukum keberatan dan banding, yang diatur dalam Pasal 103 dan Pasal 105 UU PDRD. Objek yang dapat diajukan upaya hukum keberatan pun terbatas, sedangkan Keputusan Kepala Pajak dan Retribusi Daerah tidak termasuk di dalamnya.

Adanya upaya gugatan kepada PTUN yang diatur melalui PERMA 6/2018 merupakan upaya untuk mengisi kekosongan hukum atas sengketa keputusan administrasi pajak daerah sehingga wajib pajak langsung mendapatkan kepastian hukum. Pengajuan gugatan melalui PTUN menjadi penentu sah atau tidaknya suatu keputusan administrasi pajak daerah.

Upaya gugatan ini sekaligus menjadi tolak ukur kesesuaian penyelenggaraan administrasi pemerintahan daerah dengan AUPB (Asas Umum Pemerintahan yang Baik), khususnya terkait pelaksanaan pemungutan dan penagihan pajak daerah. (Disclaimer)

(Disclaimer)
Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

BERITA PILIHAN