PROVINSI SULAWESI UTARA

Gubernur Minta PPN Cengkih Ditangguhkan

Nora Galuh Candra Asmarani | Minggu, 12 Juli 2020 | 15:01 WIB
Gubernur Minta PPN Cengkih Ditangguhkan

Petani memanen cengkih di kawasan perkebunan di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Selasa (23/6/2020). Selain kopra dan pala, cengkeh merupakan salah satu komoditas unggulan Sulut, dengan rata-rata produktivitas sekitar 83,67 kilogram per hektare, Sulut menyumbang sekitar 4.000 ton dari 12.000 ton kebutuhan cengkih nasional. (ANTARA FOTO/Adwit B Pramono/hp)

MANADO, DDTCNews -- Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey meminta pemerintah menangguhkan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi petani cengkih di Provinsi Sulawesi Utara.

Olly berujar telah menyampaikan aspirasinya ketika menemui Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Jakarta beberapa hari yang lalu. Ia menyebutkan penangguhan tersebut ditujukan untuk mensejahterakan petani cengkih di Sulawesi Utara.

“Penangguhan pembayaran PPN ini merupakan solusi terbaik bagi kesejahteraan petani di Sulut,” ujar Olly kepada wartawan di Manado, Senin (6/7/2020).

Menurut Gubernur Sulawesi Utara ke-13 itu, terdapat beberapa alasan yang membuat pengenaan PPN atas komoditas cengkih dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 70P/HUM/2013 dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-24/PJ/2014 harus ditangguhkan.

Alasan tersebut salah satunya berasal dari keluhan petani cengkih. Selain petani cengkih, keluhan atas pengenaan PPN atas barang hasil pertanian jugaa disampaikan oleh petani kelapa.

Olly mengungkapkan beberapa waktu lalu dirinya didatangi petani cengkih yang secara langsung mengeluhkan pengenaan PPN atas barang hasil pertanian. Keluhan tersebut juga disampaikan petani kelapa yang tergabung dalam Forum Asosiasi Petani Kelapa dan Komoditas Pertanian Sulut.

“Pengenaan PPN hasil pertanian, perkebunan dan kehutanan tidak membantu petani malah membuat kelesuan ekonomi kerakyatan di Sulawesi Utara,” katanya seperti dilansir junalnews.id.

Olly mengaku sangat memahami keluhan dari para petani. Pasalnya, sebagian besar hasil komoditas pertanian di Sulawesi Utara berasal dari petani yang mengolah lahan pertanian milik sendiri, bukan lahan milik perkebunan besar.

Selain itu, sebagian besar petani sangat menggantungkan kehidupannya pada komoditas pertanian dan perkebunan. Olly menambahkan, sebelum menemui Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dia telah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo pada 28 Juni 2020.

Surat itu berisi permohonan penangguhan putusan MA Nomor 70P/HUM/2013 terkait dengan pengenaan PPN atas komoditas pertanian, perkebunan dan kehutanan. Olly juga meminta pemerintah mencabut SE-24/PJ/2014 yang menjadi aturan pelaksana putusan MA tersebut. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System