JERMAN

Gerus Penerimaan, Manfaat Belanja Perpajakan Perlu Dikaji Lebih Dalam

Muhamad Wildan | Senin, 21 Juni 2021 | 15:00 WIB
Gerus Penerimaan, Manfaat Belanja Perpajakan Perlu Dikaji Lebih Dalam

Ilustrasi.

ZURICH, DDTCNews – Council on Economic Policies (CEP) dan Deutsches Institut für Entwicklungspolitik (DIE) meluncurkan laporan belanja perpajakan global bernama Global Tax Expenditures Database (GTED).

GTED menyediakan data belanja perpajakan dari berbagai yurisdiksi yang telah melaporkan belanja perpajakan terhitung sejak 1990. Pelaporan belanja perpajakan yang komprehensif dinilai penting untuk mendukung reformasi belanja perpajakan.

"GTED menyediakan sumber informasi yang diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan mendukung reformasi belanja perpajakan." ujar Senior Fellow dari CEP Agustin Redonda dalam keterangan resmi, dikutip Senin (21/6/2021).

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Redonda menekankan setiap yurisdiksi harus memiliki desain kebijakan yang baik sehingga belanja perpajakan yang dikeluarkan mampu memberikan manfaat, bukan hanya menggerus basis penerimaan pajak.

Di beberapa negara, belanja perpajakan tercatat sangat besar. Contoh, belanja perpajakan Kolombia dan Mauritania yang mencapai 8% dari PDB. Di Yordania, total belanja perpajakan diperkirakan mencapai lebih dari 10% PDB.

Meski memiliki dampak yang besar terhadap anggaran dan postur penerimaan, sambung Redonda, dampak dan manfaat dari belanja perpajakan di berbagai negara ternyata masih belum dikaji secara mendalam.

Baca Juga:
Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Sementara itu, Senior Researcher dari DIE Christian von Haldenwang menuturkan peluncuran GTED tersebut diharapkan dapat mengubah diskursus publik dalam hal reformasi perpajakan dan keadilan pajak.

"Dalam beberapa tahun terakhir, revenue forgone di seluruh dunia mencapai US$3,5 triliun atau 24% dari total penerimaan pajak. Sudah saatnya belanja perpajakan mendapatkan perhatian publik dan akademisi yang lebih layak," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara