CHILI

Genjot Penerimaan, Otoritas Ini Naikkan Royalti Pertambangan Tembaga

Vallencia | Minggu, 10 Juli 2022 | 13:00 WIB
Genjot Penerimaan, Otoritas Ini Naikkan Royalti Pertambangan Tembaga

Pekerja fasilitas peleburan tembaga milik perusahaan negara Chile, Codelco, mengikuti aksi mogok nasional memprotes keputusan pemerintah dan perusahaan untuk menutup peleburan tersebut di Ventanas, Chile, pada Rabu (22/06/2022). (ANTARA FOTO/REUTERS/Rodrigo Garrido/aww/UYU)

SANTIAGO, DDTCNews – Pemerintah Chili berencana menaikkan royalti pertambangan tembaga dalam waktu dekat. Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya mendanai program dan reformasi sosial yang diusulkan pemerintah.

Menteri Keuangan Chili Mario Marcel mengatakan RUU perihal kenaikan royalti pertambangan tembaga tersebut akan segera diperkenalkan. Menurutnya, kebijakan ini dapat menaikkan kinerja penerimaan negara, khususnya di sektor pertambangan.

“Artinya ada peningkatan setoran dari royalti dan peningkatan partisipasi negara dalam penerimaan pertambangan,” tuturnya seperti dilansir kitco.com, dikutip pada Minggu (10/7/2022).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Sejauh ini, Chili merupakan produsen tembaga terbesar di dunia berdasarkan kapasitas produksinya. Chili menjadi rumah bagi raksasa tembaga global seperti Codelco, BHP, Anglo American Glencore, dan Antofagasta.

Melihat potensi tersebut, pemerintah akan menaikkan royalti pertambangan tembaga sehingga setoran dapat bertambah. Dengan adanya RUU tersebut, pemerintah berharap penerimaan bisa meningkat 4,1% dari PDB dalam kurun waktu empat tahun.

Namun, tak semua perusahaan tembaga akan mengalami kenaikan royalti. Rencananya, kenaikan tarif tersebut hanya akan diberlakukan untuk perusahaan pertambangan yang memproduksi tembaga paling sedikit 50.000 ton per tahun.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Menurut Marcel, batasan ini diperlukan untuk memastikan sektor pertambangan memiliki pendapatan yang cukup dalam memacu iklim investasi. Selain itu, terdapat dua komponen rencana penetapan tarif royalti yang akan diberlakukan.

Pertama, pungutan pajak (ad valorem) antara 1% hingga 2% bagi perusahaan yang memproduksi tembaga halus paling sedikit 50.000 ton hingga 200.000 ton per tahun. Kedua, pungutan pajak antara 1% hingga 4% bagi perusahaan yang memproduksi lebih dari 200.000 ton per tahun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT