LAOS

Genjot Penerimaan Negara, Pemerintah Ajukan Revisi UU Pajak

Dian Kurniati | Rabu, 01 Juli 2020 | 09:57 WIB
Genjot Penerimaan Negara, Pemerintah Ajukan Revisi UU Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews)

VIENTIANE, DDTCNews—Pemerintah Laos mengajukan proposal untuk merevisi Undang-Undang Pajak kepada parlemen dalam rangka memastikan pengumpulan pajak yang akurat dan lengkap.

Menteri Keuangan Somdy Douangdy mengatakan revisi itu diperlukan untuk meningkatkan pendapatan negara dari sisi perpajakan. Revisi ini juga untuk menghadirkan penegakan hukum yang lebih efisien.

"UU Pajak memainkan peran penting dan merupakan alat dalam pengumpulan pendapatan negara. Seiring waktu, UU ini juga berkontribusi pada rencana pembangunan sosial ekonomi nasional,” katanya, dikutip Rabu (1/7/2020).

Baca Juga:
Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Somdy menjelaskan pajak memiliki peran yang sangat penting bagi negara. Dari pajak yang terkumpul, lanjutnya, pemerintah dapat meningkatkan anggaran belanja guna memperkuat pembangunan sosial ekonomi nasional.

Revisi UU Pajak ini juga diharapkan mampu menarik lebih banyak investasi ke dalam negeri, memastikan operasi bisnis yang efektif, mempromosikan hasil produksi, dan meningkatkan integrasi antara komunitas regional dan internasional.

"UU memerlukan revisi karena beberapa pasal tertentu tidak cukup spesifik sehingga dapat memberikan celah untuk keuntungan pribadi dan hal yang tidak diinginkan lainnya," ujar Somdy dikutip dari Phnompenhpost.

Baca Juga:
Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Dia meyakini revisi undang-undang tidak hanya memungkinkan kompatibilitas yang lebih besar dengan mitra perjanjian internasional, tetapi juga membuat hubungan yang lebih dekat antara sektor bisnis dan otoritas pendapatan.

Selain itu, ia juga optimistis revisi UU Pajak akan berkontribusi pada reformasi sektor keuangan hingga 2030 dan mendukung rencana pengembangan strategis sektor keuangan hingga 2025.

Pada 2019, pendapatan yang dikumpulkan dari sektor pajak dan bea cukai menyumbang 29,1% dari total pendapatan negara di dalam negeri. Realisasi pendapatan perpajakan itu juga sekitar 4,4% dari produk domestik bruto (PDB). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya