KOTA BALIKPAPAN

Genjot Pajak, Restoran Baru Ditilang di Tempat

Awwaliatul Mukarromah | Selasa, 20 September 2016 | 14:05 WIB
Genjot Pajak, Restoran Baru Ditilang di Tempat Struk Pajak Restoran. (Foto: Rasyidiconsultant.com)

BALIKPAPAN, DDTNews – Pemerintah Kota (Pemkot) tengah menyisir restoran dan rumah makan baru. Mereka yang belum terdaftar dipaksa mendaftar nomor pokok wajib pajak daerah dan membayar pajak secara layak.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Balikpapan M. Noor mengatakan penyisiran bersama dilakukan oleh tiga tim dengan total 17 orang. Ditambah personel dari SKPD lain seperti Satpol PP, Badan Lingkungan Hidup (BLH), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T).

“Penyisiran sejak akhir Agustus hingga akhir November nanti, baik siang maupun malam. Awal penyisiran kami (Dispenda) sendiri yang lakukan. September mulai gabungan antar-SKPD,” jelasnya, Selasa (20/9).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Noor menyebut penyisiran ini adalah imbas dari melesetnya target penerimaan daerah dari sektor dana bagi hasil (DBH). Akibatnya, Pemkot mati-matian menggenjot pendapatan asli daerah (PAD), khususnya pajak restoran yang sekarang baru terealisasi 69,82%.

Dia menganggap restoran dan rumah makan menjadi prioritas. Sebab, saat ini banyak usaha tersebut yang mulai muncul dan tumbuh. Karena itu, kegiatan penyisiran mampu meningkatkan manfaat ganda bagi SKPD lainnya juga.

Misalnya BPMP2T dapat menambah daftar pemilik usaha baru, sementara bagi Dispenda dapat menerima pajak 10% dengan sasaran restoran dan rumah makan yang menghasilkan omzet minimal Rp52 juta per bulan.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

"Kami juga bekerja dengan camat dan lurah setempat. Ini seperti tilang di tempat. Bagi yang belum mendaftar wajib pajak kami lakukan pendaftaran paksa permohonan register Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) di tempatnya," paparnya seperti dikutip dalam Kaltim.prokal.co.

Adapun hingga kini tim telah menyisir restoran dan tempat makan di wilayah Manggar, Klandasan, Balikpapan Kota, Jalan Ahmad Yani, Rapak, dan Batu Ampar.

"Kita tunggu proses pembayaran pajak mereka. Harus dibayar dengan sesuai dan layak. Kalau tidak layak dilakukan pemanggilan oleh bidang penagihan serta teguran hingga tiga kali. Kalau masih tidak taat maka mendapat sanksi. Bayar denda atau hukuman penjara paling lama dua tahun," tandas Noor. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara