KOTA PADANG

Genjot Pajak Daerah, Tapping Box Dipasang di Hotel dan Restoran

Dian Kurniati | Rabu, 15 September 2021 | 12:30 WIB
Genjot Pajak Daerah, Tapping Box Dipasang di Hotel dan Restoran

(Ilustrasi hotel). Seorang pekerja merapikan kamar salah satu hotel di Kuta Beach Park the Mandalika, Praya, Lombok Tengah, NTB, Selasa (14/9/2021). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/aww.

PADANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Padang, Sumatra Barat berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dengan mempercepat pemasangan alat perekam transaksi atau tapping box.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang Al Amin mengatakan alat tapping box akan mencatat setiap transaksi di hotel dan restoran. Menurutnya, keberadaan mesin itu akan memudahkan kerja Bapenda dalam memantau kepatuhan hotel dan restoran menyetorkan pajaknya.

"Data tersebutlah yang akan menjadi pembanding dari setiap laporan wajib pajak yang dilakukan setiap bulan," katanya, Selasa (14/9/2021).

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

Al Amin mengatakan pemasangan tapping box akan menguntungkan Bapenda dan pelaku usaha. Bagi Bapenda, alat itu akan membuat data penyetoran pajak dan pengawasan pelaporannya semakin baik.

Sementara pemilik hotel dan restoran akan dimudahkan dalam menghitung pajak yang harus disetorkan kepada Bapenda, sekaligus mencegah terjadinya kesalahan pencatatan.

Tahun ini Bapenda menargetkan pemasangan tapping box sebanyak 318 unit di hotel dan restoran. Adapun yang telah terpasang hingga saat ini baru 183 unit.

Baca Juga:
Hingga 25 Maret, DJP Jakarta Khusus Kumpulkan Pajak Rp 53 Triliun

"Kami akan mengupayakan lagi sampai akhir tahun nanti bisa terpasang ke seluruh tempat usaha dari yang ditargetkan Bank Nagari sebagai pihak penyedia alat," ujarnya.

Dilansir sumbarlivetv.com, realisasi penerimaan pajak hotel hingga saat ini baru Rp16 miliar atau 38% dari target Rp42 miliar. Sementara itu, capaian penerimaan pajak restoran telah mencapai Rp28 miliar atau 53,84% dari target Rp52 miliar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 10:35 WIB PENERIMAAN PAJAK

Ada Momentum Lapor SPT Tahunan, Realisasi PPh OP Masih Tumbuh Melambat

Rabu, 27 Maret 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Hingga 25 Maret, DJP Jakarta Khusus Kumpulkan Pajak Rp 53 Triliun

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

BERITA PILIHAN