PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Gelar Pemutihan Pajak Kendaran Sebulan, Pemprov Raup Rp 25 Miliar

Redaksi DDTCNews | Minggu, 19 November 2023 | 15:00 WIB
Gelar Pemutihan Pajak Kendaran Sebulan, Pemprov Raup Rp 25 Miliar

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews – Bapenda Kepulauan Riau (Kepri) mengeklaim telah mengumpulkan pajak kendaraan bermotor (PKB) senilai Rp25 miliar dari program pemutihan.

Kepala Bapenda Kepri Diky Wijaya mengatakan pemutihan PKB telah diselenggarakan sepanjang 16 Oktober hingga 18 November 2023. Menurutnya, Pemprov Kepri belum berencana untuk melakukan perpanjangan program tersebut.

"Target pemutihan hingga 17 November sudah mencapai target 100%. Alhamdulillah relaksasi pajak kendaraan bermotor yang digulirkan, benar-benar dimanfaatkan pemilik kendaraan bermotor," katanya, dikutip pada Minggu (19/11/2023).

Baca Juga:
DPR Buka Peluang untuk Kaji Ulang Kenaikan PPN 12 Persen Tahun Depan

Sepanjang 16 Oktober hingga 18 November 2023, fasilitas yang diberikan Pemprov Kepri antara lain keringanan pokok tunggakan PKB sebesar 50%, pembebasan sanksi administrasi, dan pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan raya (SWDKLLJ).

Guna menjaga kepatuhan pemilik kendaraan bermotor dalam membayar pajak, fasilitas pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II tetap dilanjutkan.

Menurut Diky, pembebasan BBNKB II diperlukan guna mendorong masyarakat segera melakukan balik nama kendaraan bermotor serta meningkatkan kualitas data kepemilikan data kendaraan bermotor di Provinsi Kepri.

Baca Juga:
Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Masyarakat yang ingin mengurus PKB atau balik nama kendaraan bermotor dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat di wilayah Provinsi Kepri.

"Tahun 2024 kendaraan bermotor lebih lengkap datanya dan memudahkan kami juga dalam mendata jumlah kendaraan yang taat pajak tentunya," ujar Diky seperti dilansir kepri.batampos.co.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI