KP2KP BENGKAYANG

Gali Potensi PPN Atas KMS, Petugas Pajak Datangi Pemilik Bangunan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Januari 2022 | 18:05 WIB
Gali Potensi PPN Atas KMS, Petugas Pajak Datangi Pemilik Bangunan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) terus dilakukan otoritas pajak. Seperti yang dilakukan oleh unit vertikal Ditjen Pajak (DJP), KP2KP Bengkayang di Kalimantan Barat belum lama.

Petugas dari KP2KP Bengkayang turun ke lapangan mendatangi wajib pajak yang melakukan kegiatan pembangunan bangunan. Tujuannya, menggali data potensi pajak pertambahan nilai (PPN) atas kegiatan membangun sendiri (KMS). Perwakilan tim KP2KP Bengkayang, Jepriarno Sihombing, menyampaikan kegiatan ini juga petugas manfaatkan untuk memberi edukasi kepada wajib pajak.

Menurutnya, wajib pajak perlu memahami kewajiban perpajakan apa saja yang harus dilakukan dalam kegiatan pembangunan bangunan permanen bukan untuk dijual serta dilakukan tanpa jasa konstruksi. Ketentuan pengenaan PPN atas KMS ini difokuskan untuk bangunan dengan luas di atas 200 meter persegi yang memenuhi kriteria.

Baca Juga:
Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Jepriarno menambahkan, KPDL kali ini dilakukan dengan mendatangi 2 objek pajak bangunan baru yang memiliki potensi PPN KMS. Petugas pun menemui pemilik bangunan karena luasnya diprediksi lebih dari 200 meter persegi, sesuai dengan ketentuan pengenaan PPN KMS. Menurut pengakuan wajib pajak, ujar Jepriarno, peruntukan bangunan masing-masing untuk tempat tinggal dan tempat usaha.

"Wajib pajak perlu menghitung luas bangunan. Apabila luas bangunan lebih dari 200 meter persegi dan tidak menggunakan jasa konstruksi dalam pembangunannya, maka bangunan dikenakan PPN KMS," kata Jepriarno, dikutip dari siaran pers Ditjen Pajak, Kamis (6/1/2021).

Tak cuma itu, wajib pajak juga perlu membuat rencana anggaran biaya untuk penentuan nominal yang disetorkan PPN KMS setiap bulannya. Adapun tarif efektif yang digunakan untuk PPN KMS adalah 2% dikalikan dengan total biaya pembangunan.

Data dan informasi yang diperoleh oleh Tim KP2KP Bengkayang ini selanjutnya akan dibuatkan laporan KPDL dan diteruskan kepada Tim Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang untuk ditindaklanjuti. KP2KP Bengkayang berharap KPDL ini membantu KPP Pratama Singkawang dalam penggalian potensi wajib pajak dan dapat menambah penerimaan serta kepatuhan pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 10:30 WIB KP2KP TANAH GROGOT

Kumpulkan Profil Pelaku Usaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Koperasi

Senin, 18 Maret 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode Lapor SPT Tahunan PPh OP Sisa 2 Minggu, DJP Jamin Server Aman

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB LAPORAN KINERJA SETJEN 2023

Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu

Senin, 18 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Hadiah, Bagaimana Cara Melaporkannya di SPT Tahunan?

Senin, 18 Maret 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Simpanan Emas Bertambah, Isi SPT Perlu Tambah Baris Harta yang Baru

Senin, 18 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Submit SPT Tahunan Gagal karena Token Tidak Valid, DJP Sarankan Ini