KP2KP ACEH TAMIANG

Gali Potensi Pajak, Fiskus Lakukan Kunjungan ke Belasan Toko Emas

Redaksi DDTCNews | Selasa, 01 Agustus 2023 | 11:30 WIB
Gali Potensi Pajak, Fiskus Lakukan Kunjungan ke Belasan Toko Emas

Ilustrasi. Konsumen menjual perhiasan emasnya di sebuah gerai emas di Malang, Jawa Timur, Senin (3/7/2023). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/aww.

ACEH TAMIANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Karang Baru melakukan kunjungan kerja ke 17 toko emas yang berada di kawasan perdagangan Kota Kualasimpang pada 22 Juni 2023.

KP2KP Karang Baru menyatakan kunjungan petugas pajak ke 17 toko emas tersebut dalam rangka melaksanakan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) kepada pelaku usaha, terutama pedagang emas perhiasan.

“KPDL kepada pelaku usaha toko emas bertujuan mengumpulkan data dan informasi pada lokasi tempat kegiatan usaha wajib pajak dalam rangka perluasan basis data perpajakan,” sebut KP2KP dikutip dari situs web DJP, Selasa (1/8/2023).

Baca Juga:
Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

KPDL ini juga sekaligus dalam rangka menginformasikan mengenai Peraturan Menteri Keuangan No. 48/2023 yang mengatur ulang pengenaan PPh dan PPN atas penjualan/penyerahan emas dan jasa terkait, kepada pelaku usaha di sektor tersebut.

Pelaksanaan KPDL

Pelaksanaan KPDL oleh fiskus dilaksanakan dengan melakukan pengamatan potensi perpajakan, wawancara, tagging lokasi hingga pengambilan gambar langsung di lokasi usaha wajib pajak.

Dalam KPDL tersebut, petugas pajak juga menemukan masih banyak pelaku usaha di sektor industri dan perdagangan emas perhiasan yang belum memahami dan mendapatkan informasi secara menyeluruh mengenai pengenaan PPh dan PPN atas kegiatan usahanya.

Baca Juga:
Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

“Imbasnya, kepatuhan pembayaran pajak dan pelaporan SPT Tahunan dari sektor itu belum optimal,” sebut KP2KP.

Sementara itu, Jafruddin selaku pemilik toko emas Toko Emas Djamilis mengapresiasi kedatangan petugas pajak. Dia berharap edukasi yang diberikan petugas pajak dapat membaut pelaku usaha toko emas makin paham dan patuh terhadap kewajiban perpajakannya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:41 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar