JEPANG

Gaji Karyawan Ditambah, Pemberi Kerja Dapat Keringanan Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 05 Desember 2021 | 10:30 WIB
Gaji Karyawan Ditambah, Pemberi Kerja Dapat Keringanan Pajak

Ilustrasi.

TOKYO, DDTCNews – Pemerintah Jepang dikabarkan akan menambah keringanan pajak bagi perusahaan yang memberikan tambahan upah bagi karyawannya.

Tambahan keringanan pajak bagi perusahaan yang memberikan kenaikan upah bagi karyawan rencananya akan diberlakukan pada tahun fiskal 2022 dan akan diperinci detailnya oleh pemerintah pada Desember 2021.

"Perdana Menteri Fumio Kishida berencana mengevaluasi kebijakan tersebut guna meredistribusikan kekayaan," ujar salah seorang pejabat yang mengetahui rencana tersebut seperti dilansir the-japan-news.com, Minggu (5/12/2021).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Saat ini, pemerintah memberikan insentif pajak berupa tambahan pengurang pajak sebesar 15% dari upah yang dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan. Adapun keringanan pajak bagi perusahaan yang meningkatkan upah sesungguhnya sudah diberikan sejak 2013.

Selain memberikan keringanan pajak bagi perusahaan yang meningkatkan upah karyawan, Jepang juga telah memberikan insentif khusus bagi perusahaan yang menyelenggarakan pelatihan sejak tahun lalu.

Perusahaan besar yang memberikan pelatihan berhak memanfaatkan keringanan pajak sebesar 20%. Sementara itu, keringanan pajak yang diberikan untuk perusahaan kecil sebesar 25%.

Partai yang berkoalisi dengan partai petahana, Komeito sebelumnya telah mengusulkan tambahan keringanan pajak hingga 30% di dalam ketentuan pajak baru yang sedang dirancang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara